1 Oktober 2019 Sembilan Wakil Rakyat dari Bali Dilantik, Togar Situmorang: Mereka Harus Buktikan Janji “Ngayah” untuk Bali
(Baliekbis.com),1 Oktober 2019, sembilan wakil rakyat dari Bali dilantik sebagai anggota DPR RI masa bhakti 2019-2024. Advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” Dr.(c) Togar Situmorang,S.H.,M.H.,MAP pun mengucapkan selamat atas peristiwa bersejarah ini.
Namun diingatkan menjadi anggota legislatif atau wakil rakyat esensinya bukanlah untuk cari duit, pekerjaan apalagi memupuk kekayaan dengan cara korupsi. “Mereka saat kampanye bilang ngayah. Jadi sekarang saatnya membuktikan itu kepada masyarakat Bali,” ujar Togar Situmorang yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Diharapkan anggota DPR RI dan DPD RI yang sebagian juga merupakan wajah baru ini benar-benar menjadi wakil rakyat yang amanah, sepenuhnya memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Bali.
“Kami berharap jadilah wakil rakyat yang amanah, tetaplah ‘Melayani Bukan Dilayani’,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Senin (30/9/2019).
Yang tidak kalah penting harus menjadi catatan bagi Anggota Dewan yang terhormat ini, kata Dr.(c) Togar Situmorang
adalah bagaimana menjaga integritas di tengah besarnya godaan sehingga tidak sampai jatuh ke lembah hitam perilaku korupsi.
“Ada yang bilang politik itu candu. Sama halnya dengan perilaku korupsi. Ini jadi godaan paling berat bagi Anggota Dewan. Sekali korupsi pasti ketagihan mau lagi, makin lama makin besar,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan “Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019” ini.
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Provinsi Bali inipun mengingatkan catatan kelam sejumlah wakil rakyat dari Bali di DPR RI periode 2014-2019 yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi.
“Kasihan rakyat Bali kalau Anggota DPR RI dan DPD RI periode 2019-2024 yang mereka pilih, ada lagi yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK. Ini tentu akan mencoreng nama baik Bali,” kata Dr.(c)
Togar Situmorang yang juga terdaftar di dalam penghargaan “Best Winners – Indonesia Business Development Awards” ini.
Seperti diketahui, ada dua Anggota DPR RI dapil Bali ditangkap KPK karena korupsi yakni I Putu Sudiartana alias Putu Leong dan
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu ada nama Jero Wacik yang merupakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jero Wacik juga merupakan anggota DPR RI terpilih periode 2014-201 Namun ia terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sebelum sempat dilantik sebagai anggota DPR RI.
“Fakta itu harus jadi pelajaran berharga bagi wakil rakyat dari Bali. Malu dong sama rakyat Bali yang sudah capek-capek datang ke TPS memilih, tapi ujung-ujungnya setelah jadi dewan malah korupsi,” kata Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini mengingatkan.
Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali menambahkan jadi Anggota Dewan jangan inginnya dilayani.
“Jangan ingin dipilih saat pemilu tapi setelah terpilih tidak ingin melayani rakyat, tidak betul-betul memperjuangkan kepentingan rakyat,” pesan advokat senior yang punya tagline dan komitmen “Melayani Bukan Dilayani” ini.
Advokat yang namanya masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank ini, juga berharap anggota DPR RI dan DPR RI benar-benar mampu mengimplementasikan revolusi mental yang digaungkan pemerintahan Presiden Jokowi.
“Misalnya revolusi mental dengan tidak korupsi, tidak hanya korupsi uang tapi juga korupsi waktu,” tegas advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (phm)