108 Pengacara Jadi Tim Hukum Koster-Ace

(Baliekbis.com), Ratusan pengacara bergabung menjadi tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace). Ada sejumlah nama kondang yang ikut bergabung seperti Suryatin Lijaya, Robert Khuana, Wayan Sudirta, I Ketut Ngastawa dan sejumlah nama lainnya. Ni Made Sumiati selaku Sekretaris Tim Hukum Koster-Ace menjelaskan, ada ratusan pengacara yang bergabung dalam tim hukum Koster-Ace.

“Jumlahnya ada 108 orang. Tim Hukum Koster-Ace diketuai oleh Gede Indria. Duduk pada posisi pensehat yakni Wayan Sudirta, Robert Khuana dan Suryatin Lijaya,” kata Sumiati di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Jumat (13/4). Menurutnya, ratusan pengacara itu juga berasal dari seluruh kabupaten/kota se-Bali. Mereka akan mengawal proses berjalannya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali hingga usai. Di sisi lain, Wayan Koster menjelaskan, belakangan ini sekali pergunjingan di masyarakat maupun media sosial. Tim hukum, ia melanjutkan, juga akan ambil bagian setelah Pilgub Bali usai Pilkada serentak 27 Juni 2018. “Mungkin nanti setelah Pilgub Bali akan ada masalah hukum yang harus ditangani secara profesional,” kata Koster.

Pada saat yang sama, Koster menyebut jika kelak terpilih sebagai Gubernur Bali ia ingin dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan dijalankan dengan baik. Salah satunya adalah penegakan hukum dalam konteks pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. “Nantinya mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring pembangunan. Dan yang utama sekali merancang perda, eksekusi program. Sekarang menjadi pejabat tidak gampang. Benar secara kebijakan, belum tentu benar secara abstraksi hukum. Harus hati-hati mengeksekusi dan menjalankan kebijakan,” terang Koster.

Selain itu, diperlukan juga pemahaman hukum secara komprehensif mulai peraturan perundang-undangan di tingkat nasional hingga peraturan daerah. “Saya ingin ke depan pemerintahan dijalankan secara apik dalam sisi koridor aturannya. Regulasinya harus benar. Kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan antisipasi pasca-kebijakan yang diambil. Ini harus dihitung supaya niat baik itu juga diberikan bingkai yang baik dari segi hukum,” ujarnya.

“Termasuk bagaimana mengadvokasi masyarakat dalam pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat supaya benar. Juga pelaksanaan program kepada lembaga yang menerima program dari pemda. Misalnya ada dana APBN masuk desa, BKK masuk ke desa, dana pemda masuk ke lembaga masyarakat. Ini harus taat aturan, harus diberikan edukasi, advokasi yang baik kepada masyarakat. Sehingga, secara administrasi dan hukum meminimalkan risiko baik pemberi dan penerima. Seringkali kita lalai dalam urusan itu,” tambahnya.(lit)