12 Unit Pembangkitan PT Indonesia Power Raih “Proper Beyond Compliance”
(Baliekbis.com), 12 Unit Pembangkitan yang dikelola PT Indonesia Power berhasil mendapatkan kriteria Proper Beyond Compliance. 12 pembangkit tersebut yakni PLTDG Pesanggaran meraih Proper Emas, PLTU Suralaya (Proper Hijau), PLTU Banten Suralaya (Proper Hijau), PLTU Labuan (Proper Hijau), PLTU P. Ratu (Proper Hijau), PLTGU Priok (Proper Hijau), PLTGU Cilegon (Proper Hijau), PLTP Kamojang-Darajad (Proper Hijau), PLTP Gn. Salak (Proper Hijau), PLTG/U Tambak Lorok (Proper Hijau), PLTG/U Grati (Proper Hijau) dan PLTG Gilimanuk (Proper Hijau).
Bahkan Unit Pembangkitan PT Indonesia Power berhasil meraih Trofi Emas sebagai bentuk raihan Proper Beyond Compliance (melebihi ketaatan). “Hal ini selaras dengan misi perusahaan yaitu menyelenggarakan Bisnis Pembangkitan Tenaga Listrik dan jasa terkait yang bersahabat dengan lingkungan,” ujar Direktur Utama Indonesia Power Sripeni Inten Cahyani saat Sharing Session Pengelolaan Kinerja Lingkungan Berbasis Proper Tahun 2018, Kamis (31/1) di Hotel Pullman Kuta.
Sebelum acara tersebut, pagi harinya seluruh peserta yang juga melibatkan seratus pramuka melakukan aksi kebersihan di Pantai Kuta melalui gerakan “Coastal Clean Up”. Turut hadir Sekretaris PT Indonesia Power IGAN Subawa Putra. Dikatakan Inten, pihaknya menyadari capaian ini tidaklah mudah karena melalui tahapan yang sangat cermat dan juga panjang. Penghargaan ini merupakan hasil dari upaya kolaborasi antara korporasi dengan masyarakat. “Bagi kami Proper emas dan hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup ini penting sebagai legitimasi bahwa pengelolaan lingkungan yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan pemerintah. Bahkan melebihi dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) dan sekaligus menciptakan keunggulan lingkungan yang bertanggung jawab terhadap masyarakat,” ujarnya.
Pencapaian tersebut juga menunjukkan komitmen dari perusahaan untuk menyelenggarakan bisnis pembangkitan tenaga listrik dengan aman, bersih, hijau, andal, dan efisien. “Kami di PT Indonesia Power menyadari bahwa Proper bertujuan untuk mendorong perusahaan taat dalam lingkungan hidup. Hal ini ditempuh dengan memperbaiki kinerja lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya, penurunan dampak buruk terhadap lingkungan, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Kami juga memahami bahwa perusahaan harus mampu melakukan bisnisnya secara bertanggung jawab sosial dan beretika melalui program-program pemberdayaan masyarakat,” ujar Inten.
Bagi PT Indonesia Power, Proper Emas & Beyond Compliance menjadi penghargaan tertinggi dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam bidang lingkungan, melakukan inovasi dalam aspek pemberdayaan sumber daya serta pemberdayaan masyarakat. Ini artinya PT Indonesia Power diakui telah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
“Oleh sebab itu kami bertekad untuk mempertahankan dan meningkatkan upaya PT Indonesia Power untuk menjaga lingkungan serta tanggung jawab sosial perusahaan di tahun 2019 ini dan tahun-tahun seterusnya,” jelasnya. Dikatakan upaya tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa dukungan dari berbagai stakeholder.
Sementara Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah dalam sambutannya mengatakan proper hijau dan emas ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi perusahaan yang beroperasi melebihi dari yang diwajibkan. Bentuknya bisa efisiensi energi, biaya konservasi air, penurunan gas rumah kaca, pengolahan limbah. Mereka juga menjadi tetangga yang baik untuk masyarakat sekitarnya.
“Saya sudah sampaikan gambaran secara keseluruhan status masing-masing operasi dengan kompetitor atau perusahaan yang lain. Jadi tahu persis kekurangan atau kelebihan mereka. Mereka harus mengisi kekurangannya sehingga bisa melebihi passing grade rata-rata perusahaan. Yang sudah bagus minimal dipertahankan atau ditingkatkan. Ada 8 kriteria yang nilai totalnya 850. Saat ini nilai tertinggi yang dicapai satu perusahaan baru 668. “Kalau sudah mengisi 8 kriteria dan melebihi passing grade, otomatis hijau,” jelas Karliansyah.
Ditegaskan apa yang dipresentasikan di lapangan itu harus benar adanya. Kalau di lapangan itu tidak benar maka otomatis akan gugur. Tahun 2018 ada 251 perusahaan yang berperingkat merah. “Misalnya dalam satu bulan, ada air limbahnya, kami merahkan dan lakukan pembinaan,” jelasnya. (bas)