143 PMI Ikuti Rapid Test, 1 Orang Positif Covid-19, 2 Orang Reaktif
(Baliekbis.com), Pemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan serta Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 memfasilitasi Rapid Test atau screning awal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang menjalani masa karatina di Rumah Singgah. Hingga Selasa, (28/4) sedikitnya 143 orang PMI telah menjalani Rapid Test. Hasilnya, 1 orang dikonfirmasi positif Covid-19 setelah dilanjutkan dengan Swab Test, 2 orang reaktif, dan 140 orang dinyatakan non reaktif.
Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr. Luh Sri Armini saat dikonformasi Selasa (28/4) menjelaskan bahwa pelaksanaan Rapid Test di Kota Denpasar memberikan prioritas kepada Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), orang dengan riwayat kontak tracking, PMI dan tenaga medis yang menangani pasien covid 19. Hal ini lantaran kelompok tersebut lebih rentan karena memiliki riwayat kontak atau bepergian keluar daerah atau negara terjangkit.
“Pemkot Denpasar benar-benar melakukan protap Covid-19 terhadap PMI yang mejalani masa karantina, selain penjagaan yang ketat dan pemeriksaan kesehatan rutin, dilakukannya rapid test unt memastikan nanti setelah pulang PMI sudah negatif dan sehat,” jelasnya
Namun demikian, lanjut Sri Armini bahwa mereka yang hasil Rapid Test nya reaktif (positif) ataupun non reaktif (negatif) bukan berarti yang bersangkutan positif atau negatif covid-19. Hal ini lantaran Rapid Test hanya bersifat screening awal. Namun, ada satu PMI yang dinyatakan positif Covid-19 setelah dilanjutkan pada Swab Test, dan saat ini sudah dirujuk ke RSUP Sanglah.
Sementara Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengimbau masyarakat Kota Denpasar yang memiliki riwayat mengunjungi wilayah zona merah, kontak langsung dengan pasien positif covid-19, atau pun negara terjangkit agar lebih disiplin dan jujur mengikuti arahan pemerintah. Sehingga langkah pecegahan dapat dioptimalkan.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki riwayat kunjungan ke wilayah zona merah atau negara terjangkit agar lebih jujur, termasuk yang memiliki kontak langsung dengan pasien positif covid-19, sehingga pencegahan covid 19 dapat dimaksimalkan sejak dini, serta patuhi arahan pemerintah untuk melaksanakan karantina selama 14 hari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PMI yang sudah melaksanakan masa karantina selama 14 hari dan sudah di Rapid Test 2 dengan hasil negatif diijinkan untuk pulang ke rumah nya masing masing, untuk selanjutnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kedua. Hari ini sebanyak 54 PMI gelombang pertama sudah diijinkan pulang ke rumahnya dan diantar langsung oleh Satgas Covid 19 Kota Denpasar sampai ke Kantor Desa/ Kelurahan. (ags)