2 Tahun Dikukuhkan, PAKIS Bali Sosialisasikan Tugas dan Tujuan Organisasi Adat Perempuan I di Bali Ini Secara Berkelanjutan
(Baliekbis.com), Paiketan Krama Istri (PAKIS) Provinsi Bali yang dikukuhkan pada 17 September 2020 silam, memiliki tujuan untuk menjadi wadah Paiketan Krama Istri di Bali serta mendukung sejumlah program yang dijalankan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dalam pemberdayaan peran serta krama istri di desa adat, baik bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal, pendidikan dan olahraga, kesehatan, ekonomi adat serta hukum adat, perlindungan krama istri dan anak. Hal ini disampaikan Ketua Harian Paiketan Krama Istri (PAKIS) Provinsi Bali, Cok Istri Agung Tia Kusumawardani, saat mengisi webinar PAKIS yang diselenggarakan di Gedung Narigraha, Rabu (21/12).
Ditambahkan Ketua Harian PAKIS Bali, bahwa bumi yang memiliki gunung sebagai sumber kesucian dan laut sebagai tempat menghilangkan kekotoran menjadi dua tempat yang harus dijaga kelestariannya. “manusia hidup harus mampu berdiri sendiri dan hidup dengan hasil dari tangannya sendiri jangan sampai merusak alam, karena apabila alam dirusak akan memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan manusia itu sendiri.
PAKIS yang merupakan organisasi adat perempuan yang pertama kali dimiliki oleh Provinsi Bali, memiliki tugas dalam mendukung setiap program pembangunan yang dimiliki oleh Provinsi Bali, sehingga anggota PAKIS yang merupakan istri dari pejabat Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali dan pengurus desa memiliki tanggung jawab untuk bersama mensukseskan program dari visi pemerintahan yang sedang dijalankan.
Lebih lanjut, webinar yang juga menhdairkan Kepala Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali sebagai narasumber mengatakan bahwa keberhasilan penguatan Desa Adat di Bali akan mempercepat terwujudnya kesuksesan desa adat yang meliputi ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan dan kedamaian sekala-niskala. Selain itu juga bahwa terwujudnya desa adat yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam keluarga merupakan tujuan yang ingin dicapai.
Sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang ada dalam rangka menguatkan desa adat, dapat diwujudkan oleh penguatan kelembagaan desa adat, penyusunan dan pengembangan hukum adat, pengembangan perekonomian desa adat, pemberdayaan dan pelestarian desa adat sebagai tempat pembinaan adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal krama Bali. Dengan memantapkan sistem pengamanan wewidangan desa adat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sekaligus partisipasi aktif krama serta membangun kerjasama desa adat maka dimaksudkan dapat mewujudkan Bali Era Baru, dimana merupakan era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi dimana tatanan holistik yang meliputi tiga (3) dimensi utama, yakni menjaga keseimbangan alam, krama dan kebudayaan Bali, Genuine Bali. Selanjutnya adalah bisa memenuhi kebutuhan harapan dan aspirasi krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan sekaligus memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, global yang nantinya akan berdampak secara positif terhadap masa depan. (pem)