366.666 Orang Berwisata ke Pulau Bali Selama Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021
(Baliekbis.com), Pasca pelaksanaan Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali, yang telah mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, ternyata jumlah wisatawan yang datang ke Pulau Bali melalui transportasi udara, darat, dan laut mencapai angka yang cukup besar yaitu 366.666 orang. Para wisatawan ini datang sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Bahkan selama di Bali, secara umum para wisatawan ini telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin, yaitu mengikuti uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi udara dan uji rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi darat dan laut.
“Tempat-tempat jasa usaha pariwisata, secara umum juga telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin. Sehingga zampai saat ini, tidak terjadi penambahan kasus positif Covid-19 secara signifikan,” demikian penjelasan yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat melakukan Jumpa Pers bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gde Wayan Samsi Gunartha terkait Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, pada Selasa (5/1) di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
Atas pencapaian kinerja yang baik ini, Gubernur Koster dalam kesempatan tersebut menyatakan mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali, saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bali dan para pihak yang telah bersedia dan rela berkorban secara nyata dengan berpartisipasi dan bersinergi demi Bali yang kita cintai bersama.
“Selanjutnya, saya menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat Bali agar terus mematuhi protokol kesehatan sesuai kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab serta penuh kesadaran dan kesabaran,” ujarnya dengan berulang-ulang kali.
Lebih lanjut Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengajak seluruh masyarakat untuk jangan terpengaruh oleh ajakan-ajakan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Sehingga, sebagai Gubernur yang mewakili Pemerintah Pusat di daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sesuai kewenangan yang diberikan, saya menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab serta agar sungguh-sungguh menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat.
“Pencapaian kinerja penanganan Covid-19 yang baik ini, diharapkan akan membangun kepercayaan masyarakat lokal, nasional, dan internasional, sehingga kita bisa optimis pariwisata dan perekonomian Bali akan bangkit kembali,” pungkasnya. (ist)