46.037 Tanah di Bangli Belum Bersertifikat
(Baliekbis.com), Untuk mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dulu disebut Program Nasional (Prona), Pemerintah Kabupaten Bangli bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, menggelar sosialisasi keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan PertanahanNasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, Senin (21/8).
Acara yang digelar di gedung BMB Kantor Bupati Bangli dibuka Bupati Bangli I Made Gianyar. Acara yang diikuti oleh pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkab Bangli dan Perbekel se Kabupaten Bangli menghadirkan narasumber Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali. Bupati Bangli I Made Gianyar menyampaikan, dari dulu oleh masyarakat, sertifikat merupakan barang langka, karena tidak semua masyarakat yang memiliki tanah punya sertifikat. Padahal sesuai dengan aturan, sertifikat merupakan alat bukti sah dari kepemiliki tanah yang terkuat yang memberi kepastian hukum. Oleh karenanya Gianyar meminta masyarakat Bangli khususnya bisa memanfaatkan program PTSL ini dengan baik, sehingga semua tanah yang dimiliki masyarakat bisa bersertifikat. “Kita minta masyarakat bisa memanfaatkan program PTSL ini dengan baik, sehingga setiap jengkal tanah di Bangli bisa disertifikatkan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat Bangli yang memiliki tanah”pintanya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Jaya mengatakan target pensertifikatan tanah secara nasional sebelumnya hanya 1 juta bidang tanah setiap tahun. Sedangkan tahun 2016 Provinsi Bali mendapat jatah prona 20 ribu bidang tanah. Dukatakan, setelah adanya keputusan bersama, Provinsi Bali tahun ini ditarget pensertifikatan tanah mencapai 210.953 bidang tanah. Khusus untuk di Bangli, lanjut dia, tahun 2017 ini pensertifikatan tanah ditarget mencapai 3.500 bidang tanah, yang hingga memasuki bulan Agustus ini pemberkasanya sudah rampung mencapai 3.000 bidang tanah.
Berdasarkan data, lanjut dia, dari 100 ribu bidang tanah di Bangli, 53.963 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Sisanya sekitar 46.037 belum bersertifikat. Sementara dari 1,8 juta bidang tanah di Bali, baru 1,2 juta biang tanah yang sudah bersertifikat. Artinya masih ada sekitar 600 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat. Sementara oleh pusat, tahun 2019 seluruh tanah di Bali ditarget sudah bersertifikat. (ist)