5 Oktober, Pergub Aksara Bali Resmi Diberlakukan
(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali No. 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (2/10).
Rapat yang dihadiri Wakil Gubernur, Bupati/Walikota se-Bali dan PHDI Bali ini menyepakati peresmian pelaksanaan penggunaan aksara Bali secara serentak di seluruh Bali pada tanggal 5 Oktober 2018. Sesuai Pergub, papan nama kantor dan fasilitas publik di Bali akan menggunakan aksara Bali di atas huruf latin. Beberapa lokasi kantor dan fasilitas publik di tingkat Provinsi hingga tingkat Desa sudah ditentukan sebagai tempat peresmian.
Untuk tingkat provinsi akan dipusatkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Kantor Gubernur Bali. “Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah menyiapkan dua titik (papan nama) strategis,” kata Koster. Beberapa lokasi lain di tingkat Provinsi yang akan mulai memasang papan nama aksara Bali pada tanggal tersebut adalah Kantor DPRD Provinsi Bali, Kantor Parisada Provinsi Bali, Jalan Nasional I Gusti Ngurah Rai, Petunjuk jalan di wilayah Simpang Dewa Ruci dan Rumah Sakit Bali Mandara.
Sedangkan penggunaan bahasa dan busana adat Bali akan mulai diberlakukan pada hari Kamis, 11 Oktober 2018. Mulai tanggal tersebut bahasa dan busana adat Bali digunakan setiap hari Kamis, hari Purnama, hari Tilem dan hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi Kabupaten/kota. Bahasa Bali dikecualikan pada penyelenggaraan apel/upacara bendera, kegiatan yang bersifat nasional dan internasional, kegiatan yang melibatkan instansi tingkat pusat, kegiatan yang bersifat lintas provinsi dan lembaga serta masyarakat adat lainnya. Gubernur Koster mengatakan pihaknya ke depan juga akan membuat bulan bahasa Bali untuk lebih melestarikan bahasa Bali. (sus)