55 Anggota DPRD Bali Dilantik Kenakan Busana Adat
(Baliekbis.com), Sebanyak 55 anggota DPRD Bali periode 2019 – 2024 resmi dilantik di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (2/9). Pada kesempatan ini, Gubernur Bali Wayan Koster yang turut menghadiri acara pelantikan, mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersinergi mewujudkan Bali Era Baru.
“Kita harus bersama-sama mengembangkan hubungan yang harmonis dan saling melengkapi antara Gubernur dengan DPRD, mengingat hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Oleh karena itu, antara kedua lembaga hendaknya dibangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, jadi bukan merupakan lawan atau oposisi,” jelasnya dalam acara yang turut juga dihadiri oleh Bupati/Wali Kota se-Bali, anggota Forkompinda, FKUB, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali.
Dilanjutkan Gubernur Koster, Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Bali harus mengembangkan kemitraan dan sinergitas dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, agar secara bersama-sama membangun Bali dalam satu kesatuan wilayah; 1 pulau, 1 pola, dan 1 tata kelola guna mewujudkan visi pembangunan Bali, yakni ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
“Fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali sebagai bagian dari pemerintahan daerah diaktualisasikan, guna memastikan fungsi legislasi dan fungsi penganggaran DPRD agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah Bali,” ujar Ketua DPD PDIP Bali tersebut.
Ia menambahkan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Selanjutnya, mantan anggota DPR RI 5 periode berturut-turut ini menjabarkan arah kebijakan pembangunan Bali pada masa kepemimpinannya. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali secara konsisten mengarahkan sinergitas kebijakan, regulasi, perencanaan, dan pendanaan didasarkan pada tantangan mendasar yang dihadapi Bali, baik dalam tataran lokal, nasional, regional dan global serta sedapat mungkin bisa melakukan lompatan-lompatan yang mendasar untuk meningkatkan daya saing daerah Bali.
“Pemerintah Provinsi Bali bersama-sama DPRD Provinsi Bali periode sebelumnya sudah menetapkan 5 (lima) bidang prioritas Pembangunan sesuai visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana, meliputi: 1. Bidang Pangan, Sandang, dan Papan; 2. Bidang Pendidikan dan Kesehatan; 3. Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; 4. Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya; 5. Bidang Pariwisata,” jelasnya.
Sementara di bidang infrastruktur, pemerintah tengah menggenjot pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi untuk mendukung 5 bidang prioritas tersebut. Sehingga ke depan arah kebijakan, program, dan kegiatan serta alokasi anggaran difokuskan untuk mendanai 5 bidang prioritas itu.
“Saat ini tengah dikerjakan shortcut Denpasar – Singaraja di titik 3,4,5,6 dari total 10 titik, dan diperkirakan akhir tahun ini bisa rampung sehingga tahun depan titik 7,8,9,10 bisa dikerjakan dan di penghujung tahun 2020 bisa selesai,” ujarnya.
Pembangunan infrastruktur lainnya adalah pengembangan dermaga yang menghubungkan Sanur, Nusa Penida dan Nusa Lembongan. “Target 2021 dermaga ini sudah selesai sehingga wilayah segitiga tersebut bisa terhubung dengan baik serta mendukung sektor pariwisata,” tambahnya.
Pengembangan infrastruktur lainnya adalah Dermaga Tanah Ampo yang ditargetkan selesai tahun 2021, sehingga Bali akan mempunyai pelabuhan untuk cruise bertaraf internasional.
“Untuk jalur logistik Jembrana-Karangasem nantinya akan diarahkan ke jalur utara, sehingga jalur Gilimanuk-Singaraja hanya untuk jalur pariwisata,” kata Gubernur Koster.
Sementara di bidang kebudayaan, Gubernur Koster mengaku telah melakukan upaya penguatan desa pakraman. Berbagai upaya yang dilakukan adalah membuat Peraturan Daerah No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Dana Desa Adat.
Pergub ini sedang diproses oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan peraturan ini, maka dana desa adat dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota langsung ditransfer ke rekening desa adat. Pergub juga akan mengatur tata kelola keuangan desa adat, serta pembentukan organisasi perangkat daerah baru yaitu: Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Peraturan daerah yang berkaitan dengan Organisasi Perangkat Daerah ini sedang diproses oleh Kementerian Dalam Negeri, mengusung materi pembentukan tim pendamping di semua desa adat, serta dibangunnya Kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali.
Ia mengatakan, penguatan lembaga desa adat merupakan salah satu upaya dalam rangka melestarikan kebudayaan, karena bagaimanapun, budaya merupakan roh pariwisata Bali.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Koster mengapresiasi partisipasi masyarakat Bali dalam Pemilu yang dilaksanakan 17 April yang lalu. “Partisipasi masyarakat mencapai 81,84%, melebihi target yang kami tetapkan bersama KPU sekitar 77,52%. Tingginya angka partisipan masyarakat tentu saja menjadi prestasi tersendiri untuk Bali,” katanya. (ist)