75 Persen Banpres BPUM di Denpasar Cair
(Baliekbis.com), Bantuan Presiden (Banpres) bagi pelaku usaha mikro (BPUM) yang diajukan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar melalui Dinas Koperasi UMKM Provinsi Bali sebanyak 19.753 usaha mikro sudah cair 75 pesen.
”Masyarakat yang bergerak di bidang usaha mikro mengajukan bantuan terus bertambah seiring pandemi Covid-19 belum hilang. Sampai saat ini mencapai puluhan ribu UMKM yang mengajukan dan pendaftaran masih dibuka sampai September mendatang,’’ kata Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar I Made Erwin Suryadarma Sena diampingi Kabid KUKM Ngkan Putu Widnyana, Rabu (21/7).
Pengajuan bantuan presiden bagi usaha mikro dikoordinir masing-masing desa/kelurahan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes). Kalau pendaftaran dipusatkan di kantor Diskop UMKM dapat mengundang kerumunan sehingga potensi muncul klaster baru penyebaran virus corona. Apalagi saat ini sudah ada virus varian baru delta penularan lebih cepat dapat membahayakan masyarakat karena saat mengajukan permohonan bantuan berdesak-desakan. Permohonan pengajuan bantuan BPUM dilakukan di masing-masing kantor perbekel/lurah karena aparat terbawah yang tahu usaha mikro betul-betul ada atau fiktif.
”Kalau permohonan sudah lengkap disampaikan ke kantor akan diverifikasi kembali. Setelah lengkap sesuai data dan alamat diserahkan ke kantor Diskop UMKM Provinsi Bali untuk disampaikan ke Kemenkop UKM,’’ ujarnya.
Erwin Suryadarma mengungkapkan, UMKM yang berhak mendapatkan bantuan BUPM juta harus memiliki warung, seperti pedagang palen-palen, laundry, pedagang canang dan warung masuk kategori usaha mikro. Banpres ini diprioritaskan yang tidak mendapat bantuan presiden tahun 2020 Rp 2,4 juta. Namun bantuan yang diterima usaha mikro tidak seperti tahun lalu. Sekarang usaha mikro hanya menerima Rp 1,2 juta.
”Kita tidak menunggu batas akhir penngajuan bantuan. Semakin banyak dan cepat diusulkan maka semakin cepat mendapat bantuan. Karena UMKM yang ada di Denpasar sebanyak 32 ribu lebih dan ada sudah mengajukan 83 persen,’’ jelasnya.
Pengajuan permohonan bantuan BPUM, lanjut Erwin Suyadarma, masih dibuka di kantor desa/kelurahan sampai akhir September. Pengajuan banttuan BPUM dilakukan di kantor desa/kelurahan karena aparat desa/kelurahan tahu usaha tersebut legal atau fiktif. Kalau ada usaha fiktif mengajukan permohonan bantuan akan diketahui dan langsung dicoret.
”Permohonan pengajuan bantuan BPUM dari masing-masing kantor desa/kelurahan yang masuk ke kantor Diskop dan UMKM Kota Denpasar tetap diverifikasi. Bila berkas pengajuan bantuan ini selesai diverifikasi langsung disetor ke Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali dan dikirim ke Kemenkop UKM pusat,’’ paparnya.
Syarat pengajuan bantuan BPUM adalah warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP elektronik dan memiliki usaha mikro sesuai alamat KTP Denpasar untuk mempermudah mencari surat izin dari lingkungan. Usaha mikro tidak boleh menerima kredit usaha rakyat (KUR). Usaha mikro harus sesuai alamat KTP dan KK Denpasar. Kalau ada buka usaha di Denpasar, tapi alamat KTP dan KK di luar tidak boleh mengajukan bantuan.
”Pengajuan banpres BPUM sudah ada yang cair melalui bank yang ditunjuk. Namun berapa jumlha usaha mikro yang sudah menerima, kami belum tahu,’’ terang Erwin Suryadarma. (ist)