82.85 Persen Masyarakat Puas Terhadap Pelayanan DPM dan PTSP

(Baliekbis.com), Berdasarkan hasil survei penilaian kepuasan masyarakat terkait dengan pelayanan yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Denpasar, 82,85 persen masyarakat puas terhadap pelayanan yang telah diberikan.
Seperti yang telah disampaikan Rida salah seorang masyarakat yang telah mengurus ijin menyampaikan bahwa pelayanan yang telah diberikan sangat memuaskan. Demikian disampaikannya saat ditemui usai mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) di Gedung Graha Sewaka Dharma, Selasa (25/9). FKP yang diikuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dipimpin oleh Kepala Dinas PM dan PTSP Kota Denpasar Made Kusuma Diputra.
“Secara umum saya sangat puas terhadap pelayanan yang telah diberikan DPM dan PTSP. Bahkan waktu pengurusan ijin lebih cepat dari yang telah ditentukan,” ujarnya. Ijin yang dibuat lebih cepat jadi dari yang direncanakan awal 14 hari kerja menjadi 12 hari kerja. Tentunya dengan adanya peningkatan pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan ijin. Meski demikian Ia berharap untuk pengurusan beberapa ijin yang menggunakan surat kuasa agar bisa menggunakan satu surat kuasa sehingga lebih menghemat penggunaan meterai.
Hal senada disampaikan Ngurah Sutaguna yang mempunyai usaha jual beli mobil bekas. Ia merasa sangat puas terhadap pelayanan yang diberikan DPM dan PTSP Kota Denpasar. Untuk ijin yang telah dibuat telah tepat waktu bahkan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan. Terkait dengan adanya FKP yang dibentuk DPM dan PTSP Kota Denpasar sangat menyambut baik karena dapat menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengurusan ijin. Salah satunya kendala yang dihadapi pada saat pra perijinan diharapkan setiap OPD yang memberikan pemeriksaan tehadap kelengkapan sebelum maju ke DPM dan PTSP Kota Denpasar mempunyai SOP yang pasti sehingga pengursannya bisa lebih cepat. “Saya berharap OPD yang memeriksa perlengkapan dokumen untuk perijinan mempunyai SOP seperti DPM dan PTSP Kota Denpasar,” ujarnya.
Kepala Dinas PM dan PTSP Kota Denpasar Made Kusuma Diputra menyampaikan pembentukan FKP salah satu langkah untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan publik di Kota Denpasar. “Dengan adanya FKP saya berharap masyarakat dapat memberikan masukan terhadap pelayanan yang telah diberikan. Sehingga DPM dan PTSP Kota Denpasar terus dapat melakukan perbaikan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat,” ujarnya. Dengan pembentukan FKP menurut Kusuma Diputra dapat dijadikan kegiatan dialog dan pertukaran opini partisipatif masyarakat untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Denpasar. (gst)