AFPI Turunkan Tingkat Biaya Pinjaman Digital Menjadi 0,4%
(Baliekbis.com), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan penurunan batas atas biaya pinjaman hingga 50%, menjadi tidak melebihi suku bunga flat 0,4% per hari. Biaya pinjaman ini sudah meliputi total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lain di luar biaya keterlambatan. Hal tersebut, disampaikan oleh Adrian Gunadi, Ketua Umum AFPI dalam Diskusi Media bertajuk “AFPI Dukung Pemberantasan pinjol Ilegal dan Dorong Potensi Industri Pinjaman Digital Indonesia” hari ini (22/10).
“Kami sudah melakukan review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50% tentunya sebagai salah satu upaya agar Fintech Pendanaan Bersama ini lebih terjangkau sehingga masyarakat bisa membedakan yang ilegal dan resmi dengan harganya yang sangat kompetitif,” jelas Adrian.
Di samping itu, sebagai bagian dari usaha AFPI untuk ikut berperan aktif memberantas pinjol ilegal, AFPI juga sudah melakukan penyusunan kode etik asosiasi, kaitan dengan pembatasan bunga asosiasi, tata cara penagihan, ketentuan mengenai akses data, pembentukan komisi etik, yang kesemua perangkat-perangkat tersebut sudah dibangun oleh asosiasi sejak 3 tahun lalu, dan bertujuan untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
AFPI juga sudah melakukan tindakan tegas anggota APFI yang berafiliasi dengan pinjol ilegal, mengadakan sertifikasi yang berkaitan dengan agen debt collection, dengan harapan bisa memberikan standar aspek penagihan yang sesuai dengan code of conduct, pedoman perilaku yang menjadi dasar operasional pinjol legal. Adapun berkaitan dengan pengaduan masyarakat, AFPI telah memiliki Layanan Pengaduan AFPI (JENDELA) di hotline 150505 atau email ke: [email protected]. Laporan tersebut akan AFPI tindaklanjuti demi meningkatkan kedisiplinan semua anggota AFPI.
Kehadiran pinjol ilegal belakangan ini memang menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Presiden Jokowi, yang menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Menyikapi himbauan Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD serta langkah-langkah yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, “AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya perhatian dan gerak cepat seluruh pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang sudah banyak meresahkan masyarakat. Perlindungan dan penegakan hukum di industri ini sangat penting untuk melindungi dan mendukung pertumbuhan industri Fintech Pendanaan Bersama yang sehat kedepannya, untuk selanjutnya bisa membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.”
Selanjutnya Sunu juga memaparkan beberapa harapan asosiasi kepada pemerintah, “Salah satu misi utama kehadiran Fintech Pendanaan Bersama adalah untuk dapat melayani kalangan underserved dan underbanked, dengan biaya yang paling terjangkau. Dalam hal ini ada beberapa hal yang kami harapkan bisa didukung oleh pemerintah. Pertama, kami berharap agar RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan oleh Komisi 1 DPR RI, sehingga platform fintech pendanaan legal dapat melakukan analisa resiko dengan lebih akurat sehingga profil resiko bisa berkurang dan biaya resiko juga dapat dikurangi lagi. Payung hukum sangat penting untuk menjaga kepentingan masyarakat dan juga penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama legal.”
Di samping itu, AFPI juga mengharapkan agar Peraturan Menteri Kominfo no.5 tahun 2020 yang rencananya berlaku di akhir tahun ini dapat segera diterapkan, dan akses biometric dari Dukcapil dapat diakses oleh penyelenggara fintech legal anggota asosiasi. Sehingga asosiasi dapat menyesuaikan kembali besaran biaya pinjaman, sehingga bisa melayani lebih banyak kalangan yang underserved dan underbank, tanpa harus diganggu oleh keberadaan pinjol ilegal, sehingga bisa mewujudkan harapan Presiden akan meningkatnya inklusi keuangan masyarakat serta kemajuan ekonomi Indonesia.
Saat ini terdapat 106 Penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama yang terdaftar dan berizin di OJK. Tercatat pada laporan statistik OJK per 31 Agustus 2021, akumulasi penyaluran pinjaman yang telah mencapai 251,42 Triliun, dengan total rekening pemberi pinjaman atau lender sebanyak 749 ribu dan total rekening peminjam atau borrower sebanyak 68,4 juta. Sampai Agustus 2021, rasio kualitas pembiayaan fintech pendanaan tercatat sebesar 98,23%.
Rina Apriana, Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, mengatakan, “Masyarakat kini semakin sadar akan manfaat pinjaman digital pembiayaan. Banyak transaksi berulang terjadi, yang artinya pengguna telah mendapatkan manfaat dan percaya pada industri P2P lending. Kenaikan pembiayaan tersebut, mengindikasikan adanya inklusi keuangan yang lebih merata ke seluruh masyarakat Indonesia.”
“Lebih dari 50% dari pinjaman yang disalurkan adalah dari sektor UMKM. Menurut survey, hampir 90% membutuhkan bantuan keuangan terutama di kondisi pandemi saat ini. Disitulah Fintech Pendanaan Bersama bisa menutupi kebutuhan tersebut. Tentu saja dalam hal ini, Fintech Pendanaan Bersama akan terus berinovasi untuk menjangkau lebih banyak konsumen terutama pelaku UMKM agar usahanya terus berkembang dan berjalan, yang pada akhirnya akan membawa pada perbaikan ekonomi.
Sebagai asosiasi yang merupakan wadah pelaku usaha fintech P2P (Peer to Peer) Lending atau Fintech Pendanaan Bersama di Indonesia, AFPI berkomitmen penuh mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital, dengan mengusung arsitektur yang meliputi: policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi. Dalam upaya menjaga kompetensi SDM di dalamnya, AFPI rutin menyelenggarakan sertifikasi pada tiap-tiap profesi. Hal ini guna memastikan SDM terkait melakukan fungsi sesuai koridor yang sudah ditentukan.
Selain itu, AFPI pun bertugas menjadi garda depan dalam melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan risiko dari fintech pendanaan. Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.
Selanjutnya Rina mengatakan, “Dengan maraknya kasus pinjol ilegal ini, kami menghimbau masyarakat untuk bersama-sama bergandengan tangan memerangi pinjol ilegal dan hanya melakukan pinjaman dengan pinjol legal. Mengenalinya sangat gampang dan juga ada pengawasan, sehingga lebih aman.” (ist)