Agustinus Nahak: Sah, Pelantikan Nova,S.H. sebagai Advokat

(Baliekbis.com), Beredarnya dugaan adanya advokat bodong pascapelantikan dan pengambilan sumpah Putu Nova Christ Andika Graha Parwata,S.H. oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali dibantah pengacara Agustinus Nahak,S.H. Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia  ini menegaskan pelantikan Nova sudah sah karena telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan.

Putu Nova,S.H. (kanan)
Putu Nova,S.H. (kanan)

“PT tak begitu saja menyumpah, tapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu,” tambah Nahak saat mendampingi Nova dalam jumpa pers di Center Point, Renon,  Rabu (2/7/2017),  Ditambahkan,  Nova telah memenuhi semua syarat-syarat sebagai seorang advokat di antaranya bergelar sarjana hukum dan sejumlah persyaratan lainnya. ”Jadi PT tak sembarangan menyumpah orang,” lanjutnya. Ia mengingatkan perlu dilakukan cross check terlebih dulu agar tak sampai terjadi fitnah dan pencemaran nama baik. Pasalnya hal ini menyangkut profesi dan nama baik seseorang.  Nahak menambahkan munculnya kesan bodong itu, diduga karena kliennya terlambat melaporkannya ke DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) pascapengambilan sumpah oleh Pengadilan Tinggi. Dijelaskan memang hanya Nova yang dilantik saat itu oleh PT, beda dengan sebelumnya bisa beberapa advokat yang dilantik sekaligus. Menurutnya tidak ada ketentuan di dalam persyaratan tentang keharusan pelantikan dilakukan secara berkelompok (bersama-sama).  “Hal inilah yang diduga kemungkinan menimbulkan dugaan seolah-olah pelantikan tersebut menjadi tidak sah,” jelasnya. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang yang baru tamat kuliah di fakultas hukum harus magang 2 tahun lebih dulu di kantor pengacara, lalu mengikuti Diklat (pendidikan dan pelatihan) Khusus Profesi Advokat (DKPA). Setelah lulus barulah bisa dilantik dan disumpah  oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

Sementara itu Putu Nova,S.H. mengatakan untuk bisa menjadi advokat, pihaknya sudah mengikuti berbagai persyaratan yang ditentukan. “Semua itu telah kami lakukan dan prosesnya tak mudah. Kami telah melalui sejumlah tes  dan baru yang ketiga kalinya berhasil,” jelasnya. Ditambahkan dalam rangka itu ia telah mengikuti pelatihan di Jakarta (Mei 2017) dan pelantikan secara organisasi pada awal Juli 2017 yang juga berlangsung di Jakarta. “Selanjutnya baru kami mengajukan surat untuk penyumpahan,” tambah  Nova yang kini mengantongi Kartu Advokat No.012-06992/Adv-KAI/2017.

 I Nyoman Gde “Punglik”
I Nyoman Gde “Punglik”

Dihubungi terpisah, Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Bali I Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara mengatakan terkait keabsahan pelantikan yang bersangkutan oleh PT dinilai sah-sah saja. Namun diingatkan meski izin dikeluarkan di DPP, secara etika seharusnya yang bersangkutan juga melapor agar bisa didaftar di daerah (DPD). “Jadi di DPD harus ada register yang bersangkutan,” tegasnya. Ini penting ketika ada yang menanyakan, DPD punya datanya. Terkait munculnya kata bodong, menurut Punglik kalau seseorang bukan  sarjana hukum tapi  menyandang gelar advokat, itu namanya bodong. “Kalau nantinya ditemukan ada persyaratan yang salah, misalnya ijazahnya palsu maka  otomatis kami dicoret,” ujar Punglik. Karena ada muncul  pidana baru disitu yakni pemalsuan. Punglik juga mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi DPP KAI terkait perkembangan yang terjadi. Saat ini DPD KAI Bali memiliki anggota sekitar 400 orang. (bas)