Alit Wiraputra: Tak Ada Penggelapan Dana Proyek Rp 16 Miliar di Benoa

(Baliekbis.com), Adanya laporan dugaan penggelapan dana proyek di kawasan Pelabuhan Benoa sebesar Rp 16,1 miliar yang dilayangkan pengusaha Sutrisno Lukito Disastro ke Polda Bali dibantah AAN Alit Wiraputra,S.H. Direktur PT BSM (Bangun Segitiga Mas) tersebut menilai semua pertanggungjawaban dana itu sudah jelas dan diketahui jajaran direksi dan komisaris PT BSM selaku perusahaan yang rencananya akan melakukan penataan dan pengembangan di Pelabuhan Benoa.

Alit Wiraputra juga menegaskan kalau masalah itu tak ada kaitannya dengan jabatan Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bali yang disandangnya saat ini. Sebab ketika proyek itu bergulir, dia belum menjabat Ketua Kadin Bali. “Proyek itu tahun 2012, sedangkan saya sebagai Ketua Kadin tahun 2015,” tegasnya didampingi pengacaranya Wayan Santoso dan I Komang Gde Subudi dari Dewan Pertimbangan Kadin Bali.

“Saya tegaskan tidak ada penggelapan dana Rp 16,1 miliar. Semua dana itu sudah ada pertanggungjawaban secara jelas dan diketahui jajaran direksi dan komisaris,” terang Alit Wiraputra kepada wartawan,Selasa (30/1) di Renon. Dijelaskan pelapor dan dirinya sebenarnya berada di satu perusahaan (PT BSM). Sutrisno Lukito Disastro menjabat komisaris bersama Made Jayantara dan Ketua Komisaris Trenggono. Sementara dirinya sebagai direktur dan Candra Wijaya sebagai Dirut. “Kami juga menjadi pemegang saham PT BSM,” tegasnya.

Dijelaskan PT BSM pada 2012 mengajukan proyek penataan dan pengembangan pelabuhan Benoa dengan nilai total investasi Rp 1,5 triliun. Untuk proses perencanaan hingga pengurusan rekomendasi dan izin-izin terkait serta kajian studi kelayakan, amdal dan lain-lain dianggarkan Rp 30 miliar yang akan dicairkan dalam tiga tahap Untuk kegiatan pada tahap satu dan dua sudah terealisasi. “Dan saya diberikan tugas mengatur dana untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait yang totalnya Rp 16,1 miliar. Dana ini masuk ke pihak terkait dalam bentuk transfer ke rekening dan juga cek. Jadi seluruh dana bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya seraya menunjukkan daftar aliran dana pengurusan proyek tersebut. Hanya menurut Alit Wiraputra untuk kegiatan lanjutan (tahap ketiga) yang belum terealisasi.

Atas kondisi itu, pihaknya mengaku heran muncul laporan dugaan penggelapan uang. Apalagi proyek itu terjadi tahun 2012 dan dimunculkan tahun 2018 ini. “Apa ada muatan politik atau lainnya saya tidak tahu itu,” ujarnya. Meski demikian, Alit Wiraputra mengaku akan menyelesaikan permasalahan secepatnya. “Nanti setelah pertemuan dengan pemegang saham, direksi dan komisaris, saya berikan informasinya lebih detail dan apa langkah selanjutnya,” tegasnya. Sementara Wayan Santoso selaku kuasa hukum Alit Wiraputra mengaku masih mempelajari kasus ini. “Kami juga akan melihat perkembangannya seperti apa ke depannya,” ujarnya. (wbp)