Ancam Keutuhan Negara, Togar Situmorang: Jangan Beri Ruang Sejengkalpun bagi OPM

(Baliekbis.com), Dewan Pakar Forum Bela Negara Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menegaskan Gerakan OPM yang sudah jelas-jelas mendeklarasikan diri merdeka dan ingin memisahkan dari NKRI bukan lagi sebatas tindakan kriminal. Melainkan sudah merupakan ancaman pada keutuhan bangsa dan negara.

“Apalagi, kelompok OPM memiliki senjata impor standar NATO yang dipergunakan untuk membantai WNI,” ujar Togar yang dijuluki “panglima hukum” itu, di Denpasar Jumat (7/12).

Dikatakan kasus penembakan warga oleh kelompok gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) sudah merupakan bentuk ancaman terhadap stabilitas keamanan serta keutuhan bangsa dan negara. “Untuk itu penanganan terhadap kelompok OPM menjadi tanggung jawab penuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). “OPM harus dibumihanguskan. Tidak ada ruang sejengkal pun bagi gerakan separatis yang ingin mengoyak keutuhan NKRI,” tambah Caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu.
Ia mengecam keras aksi OPM yang telah menembak 31 pekerja Istaka Karya yang sedang mengerjakan proyek Jalan Trans Papua di kawasan Nduga, Mingggu, 2 Desember lalu. Tak hanya menyerang pekerja, kelompok OPM tersebut juga memberondong Pos TNI Yonif 755/Yalet Pengamanan Mbua, Nduga, Papua.

Aksi OPM ini, tegas Togar, harus menjadi atensi khusus TNI. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 sudah jelas mengatur tugas dan fungsi TNI. Pasal 7 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Untuk itu pihaknya berharap Presiden Jokowi harus mengembalikan tugas TNI sesuai ketentuan UU tersebut dalam menangani aksi OPM ini. Presiden Jokowi harus memerintahkan Panglima TNI untuk melaksanakan UU TNI. Setelah, ditangkap dan bila ditemukan anggota OPM yang masih hidup baru diserahkan ke Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

“Bila nanti gerombolannya ada yang ketangkap masih hidup, maka dilakukan pemeriksaan untuk nantinya diadili,” jelas advokat nyentrik yang tengah menyelesaikan program S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana itu.

Di sisi lain Togar yang juga pengamat kebijakan publik ini mengaku setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut kelompok OPM harus dibumi hanguskan. Tidak ada ruang sejengkal pun bagi gerakan separatis yang ingin mengoyak keutuhan NKRI.

“Membentuk negara diatas NKRI adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Maka harus di bumi hanguskan,” pungkas pria yang dikenal sebagai advokat dermawan dengan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum. (tmc)