Anggaran Unud Digunakan Sesuai Arah Kebijakan Rektor dalam Penyelenggaraan Tri Dharma
(Baliekbis.com), Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana melaksanakan Bimbingan Teknis Perencanaan, Pengendalian, dan Penatausahaan Kas pada Unit BLU Universitas Udayana, berlangsung secara luring di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Universitas Udayana, Jumat (11/03/2022).
Kegiatan ini dihadiri pengelola keuangan dan BPP di lingkungan Universitas Udayana. Mengingat kegiatan ini sangat penting dikarenakan Unud sebagai Satker BLU besar terutama dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari PNBP.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, S.E., M.S., menyampaikan bahwa anggaran yang dimiliki Unud tersebut digunakan untuk keperluan berbagai jenis belanja sesuai arah kebijakan Rektor Universitas Udayana. Antara lain untuk belanja barang (kegiatan/swakelola), belanja kontruksi seperti pembangunan 8 Gedung Dekanat beserta meublairnya serta berbagai renovasi gedung yang telah mengalami rusak berat, belanja modal nonkontruksi seperti belanja komputer, laptop, yang dilaksanakan melalui e-catalog maupun tender. Semuanya ini dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sekaligus guna memenuhi capaian target kinerja rektor yang tertuang dalam Kontrak Kinerja Rektor dengan Kementerian Keuangan maupun Perjanjian Kinerja Rektor dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Wakil Rektor juga menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, khususnya Pasal 83 menyebutkan bahwa BLU harus mengoptimalkan kas yang ada pada Rekening Operasional BLU. Dalam upaya melaksanakan pengelolaan kas yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh manfaat yang optimal diperlukan standarisasi prosedur. Pengelolaan Kas BLU Universitas Udayana berlaku untuk seluruh aktivitas berkaitan dengan pengelolaan kas, sehingga dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat didalamnya. Hal ini merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan fungsi serta sekaligus merupakan alat penilaian kinerja berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur dan sistem kerja pada pengelolaan Kas BLU Universitas Udayana.