Angka Pelanggaran Tinggi, Udayana Central Dorong Evaluasi Implementasi Perda KTR di Denpasar
(Baliekbis.com), Ketua Udayana Central, Dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, Sked, MPH, Ph.D, menyampaikan perlunya evaluasi terhadap implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Denpasar. Evaluasi rutin yang dilakukan Udayana Central menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap peraturan tersebut belum mencapai kondisi optimal.
Demikian disampaikan Dr. Putu Ayu Swandewi Astuti dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diadakan pada tanggal 18 Maret 2025 di Denpasar. Rapat Koordinasi dibuka Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.
Oleh karena itu, mereka mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan menyusun rencana strategis penguatan program KTR. Dr. Ayu Swandewi Astuti mengidentifikasi beberapa tantangan dalam implementasi KTR, antara lain tingginya angka pelanggaran, kurangnya penandaan yang memadai, dan tingkat kepatuhan yang bervariasi antar kawasan.
Diperlukan upaya penguatan di beberapa kawasan tertentu. Ia menegaskan bahwa implementasi KTR membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, tidak hanya pemerintah dan Dinas Kesehatan.
Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk meminta arahan Wakil Wali Kota Denpasar mengenai strategi yang dapat diterapkan guna meningkatkan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Denpasar.
Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti perkembangan mengkhawatirkan dalam konsumsi produk tembakau, yang kini mencakup rokok elektronik dan produk-produk baru yang terus bermunculan.
Salah satu isu krusial adalah peningkatan konsumsi produk tembakau di kalangan anak muda, yang menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Meskipun Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan kebijakan larangan dan pembatasan iklan rokok, implementasinya masih belum optimal. Iklan-iklan rokok masih sering terlihat di berbagai tempat, termasuk di area penjualan dan pajangan produk-produk kebutuhan sehari-hari.
Salah satu indikator penting dalam mewujudkan Denpasar sebagai kota layak anak adalah penghapusan iklan dan pajangan rokok di tempat penjualan. Langkah ini krusial untuk melindungi anak muda dari paparan rokok, mengingat hampir setengah dari perokok memulai kebiasaan mereka pada usia 15-19 tahun.
Dengan mencegah anak muda menjadi perokok pemula, kita dapat menghindari potensi kecanduan jangka panjang dan meningkatkan kesehatan generasi mendatang.
“Kami menaruh harapan besar pada pertemuan ini, yang dihadiri oleh Wakil Walikota dan seluruh OPD terkait, untuk menghasilkan diskusi yang produktif,” harapnya.
Diskusi ini diharapkan dapat membuahkan rencana kegiatan yang jelas untuk tahun ini dan tahun-tahun mendatang, dengan fokus pada peningkatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan penurunan prevalensi konsumsi produk tembakau serta turunannya di Kota Denpasar.
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa hari ini Kota Denpasar menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Besar harapan kami agar hasil diskusi yang kita lakukan hari ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam Musrenbang tersebut, sehingga dapat diintegrasikan ke dalam rencana kerja Pemerintah Kota Denpasar,” imbuh Ayu Swandewi.
Sementara itu, Data survei dipaparkan Dinas Kesehatan Provinsi Bali menunjukkan, 2,9% dari 16.000 remaja adalah perokok sebuah angka yang mengkhawatirkan bagi kesehatan generasi muda.
Untuk itu, Denpasar mengambil langkah penting dalam pengendalian tembakau. Pada Selasa, 18 Maret 2025, Udayana Central, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dan IAKMI Daerah Bali bersatu dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor. Agenda utama mereka adalah menyusun Rencana Strategis Penguatan Program Implementasi Kawasan Tanpa Rokok.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, yang hadir mewakili Walikota menyampaikan kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah kota untuk mengatasi masalah tingginya perokok di Denpasar.
Fenomena perokok muda menunjukkan tren mengkhawatirkan, dengan data terbaru yang mengungkapkan peningkatan tajam remaja yang terpapar rokok sejak usia sangat muda. Hal ini diperparah oleh pesatnya inovasi produk rokok.
“Dalam rapat tahun ini, kita perlu mengevaluasi berbagai aspek, termasuk urgensi merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2013, untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok,” ujarnya.
Kekhawatiran mendalam disampaikan oleh Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Gusti Ayu Raka Susanti, terkait maraknya perokok remaja di Denpasar.
Data survei Dinas Kesehatan menunjukkan, 2,9% dari 16.000 remaja adalah perokok, angka yang mengkhawatirkan bagi kesehatan generasi muda. “Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama di Kota Denpasar,” tegas Raka Susanti. (ist)
Leave a Reply