Antisipasi Dampak Corona, OJK Keluarkan Kebijakan Restrukturisasi Kredit

(Baliekbis.com),Untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung
pertumbuhan ekonomi, OJK mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian
sebagai countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

Adapun kebijakan stimulus perekonomian yang menjadi acuan bagi industri perbankan meliput
kebijakan penetapan kualitas aset dan
kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kebijakan stimulus perekonomian yang diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah,” ujar Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra
Elyanus Pongsoda dalam jumpa pers, Kamis (19/3/2020) di gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur. Dalam jumpa pers tersebut hadir Gubernur Wayan Koster, Kepala KPw BI Provinsi Bali Trisno Nugroho serta stakeholder pariwisata.

Ditambahkan bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah.

Sementara Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho mengatakan BI mengumumkan penurunan BI rate dari 4,75 persen menjadi 4,5 persen dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi. BI juga mendorong pembayaran non tunai termasuk dengan QRIS. “BI menjamin uang kartal tersedia cukup memadai dan bersih. Uang yang masuk BI dikarantina 2 minggu sehingga aman ketika diedarkan kembali,” jelas Trisno.

Gubernur Bali Wayan Koster pada kesempatan tersebut berharap industri perbankan dapat melaksanakan kebijakan OJK dan BI ini karena akan membantu dalam menghadapi dampak Covid-19.

Demikian pula pegawai hotel yang tak mampu bayar kredit bisa nego dengan bank seperti melalui perpanjangan masa cicilan dan penurunan suku bunga. “Nasabah koperasi juga bisa ikuti restrukturisasi ini,” jelas Gubernur.

Di sisi lain Gubernur mengucapkan terima kasih atas kebijakan untuk menolong dan meringankan beban pelaku usaha serta masyarakat ini. “Kebijakan ini juga bisa menolong pelaku pariwisata yang terdampak paling keras dari corona ini,” tambahnya. Ketua PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya mengakui dampak Corona ini menyebabkan tingkat hunian hotel turun drastis. Rata-rata hunian kini 20 persen. “Banyak negara yang larang warganya bepergian ke luar,” jelasnya. (bas)