Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemprov Bali Lakukan Konversi BOR RS Covid – 19 di Bali
(Baliekbis.com), Angka kasus Covid – 19 di Bali belakangan ini kian menunjukkan peningkatan. Hal ini menyusul semakin meluasnya penyebaran virus corona varian Omicron. Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali pun mengambil tindakan pencegahan dengan melaksanakan penambahan – penambahan (konversi) layanan kesehatan. Sehingga bisa memberikan penanganan yang cepat dan bisa melayani pasien konfirmasi positif Covid – 19, terutama bagi pasien dengan status gejala sedang dan berat.
Penegasan tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin dalam siaran persnya, Sabtu (12/2).
“Merespons trend lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19, kami akan segera melaksanakan konversi layanan. Ditargetkan lebih dari 40 Persen, mencakup konversi tempat tidur, penambahan alat, dan tenaga kesehatan,” ujar Made Rentin dalam siaran tersebut.
Made Rentin yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali ini tak menampik jika memperhatikan perbandingan tingkat hunian dengan BOR (Bed Occupancy Rate) memang terlihat tinggi. Namun hal itu karena tempat tidur yang dialokasikan untuk COVID-19 belum maksimal (masih rendah) sesuai direncanakan, sehingga perlu ditambahkan dalam waktu waktu dekat.
“Jika melihat kondisi puncak kasus COVID-19 tahun lalu (varian Delta), saat itu total kapasitas tempat tidur yang disiapkan sekitar 3.052 (2.705 + 347), dan untuk saat ini baru tersedia 2.524 (2.282 + 242). Dikarenakan sebelumnya ada beberapa yang dikembalikan ke status untuk pelayanan pasien umum atau menyesuaikan kebutuhan masing – masing RS. Nah ini yang akan segera kami lengkapi kembali, masih ada potensi konversi sekitar 528 (400 + 128) tempat tidur. Dan akan ditambahkan kembali, dengan memperhatikan evaluasi perkembangan situasi dan kondisi dilapangan,” urai Kalaksa Made Rentin.
Lebih jauh, dirinya mengingatkan kasus terkonfirmasi ringan dan tanpa gejala, dikategorikan sebagai pasien yang tidak harus dirawat di rumah sakit, yaitu pasien dengan kriteria saturasi oksigen di atas 95%, tidak ada sesak, dan tidak ada komorbid.
“Dihimbau pasien dengan kriteria tersebut untuk tidak dirawat di rumah sakit, sehingga memberikan peluang bagi pasien dengan kategori sedang dan berat disertai komorbid, untuk mendapat perawatan yang lebih intens di rumah sakit,” tandasnya.
Meski cukup tinggi, persentase BOR RS Covid-19 di Bali masih berada di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 60%. Sesuai data per hari Sabtu (12/2) BOR ICU terisi sekitar 41,35% dan BOR Non ICU terisi 50,89%, dari jumlah total yang disiapkan.
Adapun rincian BOR RS Covid-19 di Bali per hari Sabtu 12 Pebruari 2022, sebagai berikut :
1. BOR Intensif (ICU) :
– Kapasitas = 237 Tempat Tidur
– Terisi = 98 (41,35 %)
– Sisa = 139 (58,65 %)
2. BOR Non Intensif (Non ICU) :
– Kapasitas = 2.405 Tempat Tidur
– Terisi = 1.224 (50,89 %)
– Sisa = 1.181 (49,11 %)