Antisipasi Penyebaran Covid-19, Sidang Digelar Secara “Online”, Terdakwa Tetap di Rutan
(Baliekbis.com),Persidangan pidana dan perdata di Pengadilan Negeri di Pulau Bali dilangsungkan secara teleconference atau “online” guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) semakin meluas.
Seperti di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (30/3/2020) menerapkan persidangan teleconference, dimana para hakim tetap melangsungkan sidang di pengadilan. Sedangkan jaksa dari kantor kejaksaan dan tahanan di kursi pesakitan di Lapas Kerobokan untuk mengikuti sidang secara “online” ini.
Humas PN Denpasar I Made Pasek dalam keterangan persnya mengatakan persidangan dilakukan secara “online” guna meminimalisir penyebaran virus Corona dan sesuai surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 dari Mahkamah Agung RI terkait hal ini.
“Untuk sidang pidana digelar setiap Selasa dan Kamis. Hari ini, Pengadilan Denpasar baru uji coba persiapan sidang teleconference untuk pidana,” ucap Pasek.
Untuk tahanan yang akan menjalani persidangan nanti, dikatakan Pasek, tidak dibawa ke Pengadilan karena pihak Lapas juga menyiapkan sarana dan prasarana untuk menghadirkan terdakwa saat dimulainya sidang secara “online” ini.
“Ya tahanan tidak dibawa ke Pengadilan dan pihak Lapas menyiapkan tempat untuk tahanan ini bisa ikut persidangan secara teleconference,” katanya.
Terkait apakah jalannya persidangan nanti bisa diketahui publik melalui media masa, mengingat berlangsung secara online, Made Pasek menegaskan semasih sidang pidana itu dibuka untuk umum, awak media diperbolehkan menyaksikan persidangan itu ke Pengadilan atau ke Lapas saat berlangsungnya secara teleconference.
“Media masih bisa kok meliput, sepanjang sidang itu terbuka untuk umum. Media yang ingin meliput nanti bisa datang ke LP atau ke PN,” ucapnya dalam pesan singkat.
Hal senada juga disampaikan, Asisten Pidana Umun Kejati Bali Subroto yang menegaskan persidangan secara online ini telah berlangsung di Kejari Gianyar, Kejari Klungkung, Kejari Buleleng dan Kejari Karangasem, yang pelaksanaannya dimonitor langsung oleh Kajati dan Aspidum.
“Hari ini sedang berlangsung persidangan secara online dengan menggunakan aplikasi ZOOM yang dimonitor Kajati dan saya sendiri,” katanya.
Sedangkan, Kejari lainnya masih simulasi karena belum ada sidang perkara pidana. Untuk persidangan online yang telah digelar beberapa Kejaksaan itu, diakui Subroto, berjalan dengan lancar dengan gambar dan suara cukup jelas.
Terkait pendampingan untuk terdakwa oleh penasehat hukumnya (pengacaranya) saat menjalani persidangan secara online ini, dikatakan Subroto, para pengacara ini langsung mendampingi di Rumah Tahanan (Rutan) “Ya, pengacara yang mendampingi terdakwa saat persidangan langsung hadir di Rutan,” katanya. (bro)