Aplikasi Cominpro Bali Oleh FH Unud dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Siap Hadir untuk Memfasilitasi Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
(Baliekbis.com), FH Unud bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengadakan kegiatan Peningkatan Perlindungan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) Komunal di Provinsi Bali melalui Pembangunan Aplikasi Communal Intellectual Property Bali (Cominpro Bali) di Aula FH UNUD pada Selasa (27/06/2023). Acara dihadiri oleh Guru Besar FH UNUD di bidang KI, Prof. Dr. N.K Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LLM, para dosen pengajar KI, mahasiswa FH UNUD. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh Data KI yang tersaji pada bagian searching satu persatu jika tidak mengetahui nama dan jenis KI terdaftar maka masyarakat tidak mengetahui jumlah Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di suatu Kabupaten/ Kota. Serta, belum tersedianya Fitur Inventarisasi potensi dan pencatatan KIK secara digital di Bali.
Menurut narasumber Ida Bagus Made Danu Krisnawan, SH., MH., “Aplikasi Cominpro dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali hadir untuk memfasilitasi hal tersebut. Tujuan dari hadirnya aplikasi ini untuk Memberikan informasi kepada Stakeholder terkait KIK yang tercatat di aplikasi Cominpro Bali, kedua untuk Menunjang pelaksanaan Intellectual property tourism (pariwisata berbasis Kekayaan Intelektual ) sehingga memberikan nilai atas hak ekonomi, ketiga untuk Menghindari terjadinya pencacatan ganda terhadap produk Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali.”
Dengan adanya aplikasi Cominpro Bali bisa memberikan kemudahan dalam layanan khususnya pencatatan KIK, memberikan informasi, pengetahuan, wawasan, serta sebagai acuan pola kerja yang baru, serta memberikan motivasi pemerintah daerah dan masyarakat di seluruh Kabupaten/ Kota untuk melakukan perlindungan, pengelolaan, pemanfaatan serta komersialisasi KIK.