APOA Harus Segera Diterapkan
(Baliekbis.com), APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) harus segera diterapkan seiring pemberlakuan bebas visa. Sistem APOA ini belum disosialisasikan dengan gencar oleh dirjen imigrasi dan belum diaplikasi di Bali sampai saat ini. Demikian diungkapkan pengamat pariwisata Puspa Negara di Kuta. Walaupun terhadap pelaporan orang asing yang menginap di hotel-hotel resmi di Bali telah dilaporkan dalam formulir A dalam waktu 1×24 jam ke polsek dan koramil setempat. Menurut Puspa Negara yang juga staf ahli DPRD Badung, hadirnya sistem APOA online oleh dirjen imigrasi hendaknya dapat segera diaplikasikan di Bali karena hal itu dapat mempermudah pelaporan terhadap orang asing dari masing-masing hotel atau tempat menginap cukup dengan sistem yg connect secara online dengan polsek & koramil setempat. Melalui APOA ini juga akan dapat diketahui dengan mudah data jumlah orang asing, kewarganegaraanya, hingga lama masa tinggalnya di Bali. “Oleh karena itu saya berharap pihak IMIGRASI segera melakukan langkah percepatan aplikasi APOA pada sektor akomodasi wisata atau tempat menginap wisman di Bali,” ujar mantan anggota DPRD Badung ini. Sehingga pemantauan orang asing akan lebih mudah dilakukan. (puspa negara/ist)