Apresiasi PP 43/2018, GNPK RI Siap Dampingi Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi
(Baliekbis.com), Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“PP ini akan mampu mendorong partisipasi publik lebih luas dalam upaya pencegahan korupsi. Sebab sudah seharusnya korupsi menjadi common enemy (musuh bersama-red),” kata advokat dan pemerhati kebijakan publik ini di Denpasar, Rabu (17/10). Togar yang juga caleg DPRD Bali Dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu menambahkan, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi kewajiban para aparat penegak hukum. “Namun sesungguhnya yang paling berperan besar dalam pemberantasan korupsi adalah masyarakat,” tegasnya.
Sebab dari masyarakatlah segala informasi mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi itu dapat ketahui. Kemudian diinformasikan dan diidentifikasikan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum yang berwajib. Untuk itu “Panglima Hukum” ini berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. “Jika mendapatkan informasi adanya tindak pidana korupsi tetapi menemukan kesulitan dalam mengidentifikasikan tindak pidana korupsi tersebut lebih lanjut, masyarakat dapat melibatkan Organisasi Anti Korupsi seperti GNPK-RI,” ujar Togar.
Pihaknya pun siap mengawal dan mendampingi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi agar tidak mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu serta proses pengaduannya berjalan lancar. “Kami siap dampingi jika ada masyarakat yang tahu ada dugaan dan indikasi korupsi dan punya bukti kuat tapi takut melapor,” tegas Togar yang kini sedang menyelesaikan S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana.
Diperlukan juga sebuah komitmen bersama yang harus dibangun dan ditingkatkan antara pemerintah dan masyarakat melalui keterbukaan sistem pemerintahan dan keterbukaan informasi data. GNPK-RI Bali akan selalu berpartisipasi memberantas tindak pidana korupsi yang ada sampai dengan memutuskan mata rantai korupsi itu sendiri, demi terjuwudnya kehidupan masyarakat yang sejahtera.
“GNPK-RI juga siap membantu KPK dalam mendapatkan informasi yang akurat terkait suatu tindak pidana korupsi sehingga bisa dituntaskan sampai keakar-akarnya,” pungkas Togar yang dikenal sebagai advokat yang kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (tmc)