ASN Mesti Netral
(Baliekbis.com), Tahun 2018 yang merupakan tahun politik menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu bersikap sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Hal tersebut disampaikan Sekda Kota Denpasar AA Rai Iswara dalam pertemuan bersama KPU dan Panwaslu Kota Denpasar Selasa (6/2) di Gedung Sewaka Dharma, Selasa (6/2). Sekda Kota Denpasar AA Rai Iswara mengatakan bahwa aturan-aturan khusus yang diterapkan KPU mohon dengan sangat KPU memberikan persamaan persepsi terkait aturan ASN dalam pemilu. “Untuk menyamakan persepsi terkait hal tersebut, maka perlu kiranya diadakan pertemuan berupa rapat koordinasi,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam waktu dekat Pemkot Denpasar melalui Badan Kepegawaian Kota Denpasar berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk memfasilitasi koordinasi sekaligus sosialisasi terkait dengan aturan tersebut. “KPU, Panswaslu dalam hal ini akan menjelaskan secara detail terkait dengan apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh ASN, agar nantinya tercipta persepsi yang sama,’’ ungkap Rai Iswara. “Ombudsman juga jangan lupa diikutsertakan dalam acara nanti, hal ini sangat baik karena sekaligus menjadi momentum menjalin komunikasi yang baik, dan saling mengingatkan,’’ tambahnya.
Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan mengatakan akan segera menyediakan waktu dan materi untuk nanti dijelaskan kepada jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. “Kami akan segera berkoordinasi dan menyiapkan materi dalam waktu dekat,’’ ungkapnya. Sementara Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana mengatakan bahwa koordinasi sangat baik ini dilakukan untuk menjaga hubungan, dan bersama sama menciptakan pemilu yang damai. “Kami terus mengawasi sesuai dengan peran kami, dan tentu harapannya tidak ada ASN ataupun pegawai kontrak yang menyalahhi aturan,’’ ungkapnya. (Dev’Ayu).