Asosiasi Pedagang Plastik Temui Ketua Kadin, Minta Pergub Pembatasan Kantong Plastik Ditunda

(Baliekbis.com), Asosiasi Pedagang Plastik (Adaplas) Bali menemui Ketua Kadin Bali A.A.N. Alit Wiraputra, S.H. menyampaikan aspirasinya terkait dampak dari pemberlakuan Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Pada intinya para pedagang plastik ini minta agar pergub bisa ditunda pemberlakuannya. Ketua Adaplas Bali Adi Supriadi didampingi wakilnya Adi Pasono saat pertemuan Senin (14/1) di Kantor Kadin Bali mengatakan sejak bergulirnya pergub tersebut dampaknya sangat signifikan terhadap penjualan kantong plastik. “Omzet kami turun sekitar 20 hingga 30 persen,” ujar Adi. 

Adi Supriadi.

Hal senada juga disampaikan belasan rekan-rekannya yang mengaku cukup kelimpungan dengan menurunnya permintaan kantong plastik. Padahal kebijakan itu baru diterapkan terbatas di super market, mall dan toko modern. Kalau ini berlanjut dan meluas maka bisa berdampak pada perputaran ekonomi.

Untuk itu asosiasi berharap kebijakan itu bisa ditunda dan dicarikan solusi baik dari sisi lingkungan, pedagang plastik dan pemerintah. Di sisi lain, Adi mengatakan masalah sampah (plastik) sebenarnya juga menyangkut kesadaran konsumen. Perlu juga solusi pengolahan sampah plastik ini sebab tak mungkin bisa tanpa plastik. “Dalam banyak hal kita memang memerlukan produk plastik sebagai pengganti daun di zaman dulu,” ujar pedagang.  

Sementara itu Ketua Kadin Bali A.A.N.Alit Wiraputra berharap kebijakan itu jangan sampai merugikan pedagang. Sebab ini juga menyangkut ekonomi. “Saya berharap asosiasi ini bisa memberi masukan kepada pemerintah sehingga masalah sampah plastik ini bisa teratasi,” jelasnya seraya menyatakan kesiapannya untuk mengantar asosiasi ini menemui Gubernur Bali Wayan Koster. Dikatakan pemberlakuan kebijakan itu juga akan berdampak ke industri dan tenaga kerja. Sebab jumlah pedagang plastik ini ribuan. Selain Pergub, pengurangan penggunaan kantong plastik ini juga diatur dalam Perwali No. 37 Tahun 2018.  (bas)