Aturan Awig-Awig Desa Adat Lebih Dipertegas

(Baliekbis.com),  Ketua Yayasan Jagathita Universitas Ngurah Rai (UNR) Dr. Drs. Anak Agung Gede Raka, M.Si mengatakan masalah awig-awig perlu lebih dipertegas lagi aturannya, sebab masyarakat pendatang masih banyak yang belum memahami tentang aturan Desa Adat yang mana boleh dilakukan dan tidak boleh.

“Kemudian mengenai pecalang desa dalam menjaga keamanan terutamanya keamanan pariwitasa hendaknya terus saling berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjadikan kawasan wisata lebih aman dan nyaman,”ujarnya, Kamis (17/8). Dilihat dari pecalang dalam pengamanan objek wisata masih terkesan lemah terutama dari segi keamanan. Karena  banyak tamu wisatawan yang merasa resah dengan adanya tidak kejahatan seperti memeras, kerapokan dan lain sebagainya. “Ini yang mesti menjadi acuan bagi pecalang Desa Adat dalam menjaga keamanan terutamanya pada objek wisata sebagai kunjungan detinasi wisatawan mancanegara,”ucapnya. Dijelaskan, dalam menjaga keamanan terutamanya pada objek wisata alangkah baiknya aparat kopelisian dan pecalang bisa dilibatkan bersamaan. Apalagi di zaman sekarang ini tidak terlepas yang namanya tindak kejahatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi tanpa kita ketahui sama sekali. Begitu pula penduduk pendatang (duktang) juga tetap didata dan diawasi baik secara berkala maupun berkelanjutan,”jelasnya. Menurutnya, duktang yang datang ke Bali dan menetap di suatu daerah terlebih dahulu mesti wajib lapor. Sementara untuk persoalan pendataan kependudukan tentu peran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan sistem. “Bagi warga yang belum terdata datau ada warga yang meninggal yang masih dicantumkan segera dilakukan perubahan dengan maksud agar dikemudian hari tidak menimbulkan pro-kontra dimasyarakat,”terangnya. (sus)