Audiensi IKBB Dengan Kejari Denpasar, Penegakan Hukum Jangan Ditunda-tunda
(Baliekbis.com), Ketua Ikatan Keluarga Batak Bali (IKBB) Pontas H. Simamora, S.E.Ak., M.M., CPS bersama para pengurus melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Dalam pertemuan tersebut IKBB diterima langsung Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala,S.H.,M.H. didampingi Kasi Pidum Bernard Purba,
S.H., M.H. dan Kasi Intel I Putu Edi Suyantha, S.H.,M.H.
Ketua Ikatan Keluarga Batak Bali (IKBB) Pontas Simamora berharap Kejari tidak berat sebelah (tebang pilih) dalam menangani setiap perkara hukum.
“Hukum tersebut harus ditegakkan dengan baik dan benar. Jangan pernah sekali pun yang namanya membeda-bedakan suku, ras maupun agama,” katanya, Minggu (10/10) di Denpasar.
Pontas juga minta Kejari Denpasar dalam melaksanaan penegakan hukum agar lebih tegas. Artinya jangan ada permasalahan hukum yang ditunda-tunda dan dibiarkan begitu saja.
“Sama halnya dengan kami warga Batak, kalau ada permasalahan yang diperkarakan dalam hukum di pengadilan. Jika memang bisa diputuskan dengan segera, harus segera diputuskan. Jangan sampai terjadi penundaan dalam pemutusan perkara,” ujarnya.
Apalagi dalam proses memutuskan perkara hukum di pengadilan harus bisa dengan adil. Tujuanya agar pelaksanaan hukum bisa berjalan sesuai dengan ranahnya,” terangnya.
Pontas menambahkan audiensi juga bertujuan untuk terus bisa menjalin hubungan yang harmonis.
“Kami dari IKBB merasakan selama ini tidak pernah membuat masalah. Jika pun ada nantinya, maka saya siap didudukkan bersama untuk ikut mencarikan solusinya,” imbuhnya.
Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala S.H., M.H mengatakan kalau ada permasalahan-permasalah yang terjadi di IKBB nantinya bisa langsung menghibunginya.
“Intinya kami akan siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati tanpa pernah membeda-bedakan suku, ras maupun agama,” ujar Kepala Kejari Denpasar.
Ditambahkan, semoga dalam audensi yang sudah dilakukan IKBB ke Kejari Denpasar nantinya akan terus bisa menjalin hubungan yang baik dan harmonis.
“Apalagi kami sebagai warga perantau harus tetap berpatokan pada hukum. Jika kami salah siap dihukum, dan kebenaran itu harus diperjuangkan kebenaran,” tambahnya.(sus)