OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha
Baca Selengkapnya