Badung Gelar Bimtek Produk Hukum
(Baliekbis.com), Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan BKD dan Diklat Badung, Selasa (19/10) kemarin. Acara dibuka secara resmi oleh Staf ahli bidang Hukum dan Politik I Nyoman Predangga, SH ditandai dengan penyematan tanda peserta.
Dalam sambutannya Predangga menyampaikan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola daerahnya sendiri. Untuk hal tersebut maka penyusunan produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintah daerah harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana, karena produk hukum merupakan hal yang sangat mendasar dalam kegiatan pemerintahan. Produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga produk hukum yang dihasilkan akan betul-betul baik, benar dan efektif dalam penerapannya serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi. Ditambahkan pula bahwa untuk menghindari terjadinya permasalahan substansi yang nanti bermuara pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintah di daerah, hendaknya senantiasa diupayakan produk hukum daerah yang dihasilkan terutama peraturan daerah, peraturan dan dan keputusan kepala daerah harus benar-benar didasarkan kepada kewenangan daerah, bersifat aspiratif, tidak duplikat dan secara legal drafting benar dan efektif dalam artian dapat dilaksanakan dan ditaati oleh aparat daerah serta masyarakat.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa, SH.,M.Si selaku ketua panitia melaporkan bimtek bertujuan untuk mewujudkan suatu produk hukum daerah yang memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan yuridis serta terwujudnya tertib hukum dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Bimtek diikuti sebanyak 63 peserta, utusan dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Materi yang diberikan diantaranya, pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten, fungsi perancangan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, teknis penyusunan dan materi muatan produk hukum daerah, bahasa peraturan perundang-undangan dan muatan materi gugatan tata usaha Negara. Tenaga pengajar terdiri dari unsur Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Unsur fakultas Hukum Universitas Udayana, Unsur Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali serta Unsur Kejaksaan Negeri Denpasar. (ist)