Bali Dipasang Alat Deteksi Dini Tsunami

(Baliekbis.com), Direktur Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana BPPT, M. Ilyas mengatakan Bali adalah daerah yang berada di jalur rawan gempa dan tsunami. Untuk itu Bali harus terus siap siaga dalam menghadapi adanya ancaman bencana tersebut.

Salah satunya dengan membangun kesiapsiagaan tersebut dengan membangun sistem peringatan dini tsunami atau Indonesia Tsunami Early Warning System (Ina-TEWS). Saat ini Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sudah memasang beberapa alat sistem peringatan dini gempa dan tsunami di Bali.

“Bagaimana kita bersama membangun kesiapsiagaan ancaman bencana tsunami di Bali,”  ujarnya dalam webinar yang digelar BPPT yang bertajuk ‘Bersama Membangun Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Tsunami di Pulau Bali, Kamis (3/6/2021) di Denpasar. Ilyas menyebut bahwa saat ini pihaknya telah dan sedang mengembangkan beberapa sistem peringatan dini tsunami di Indonesia, termasuk di Bali.

Pertama adalah InaBuoy yang berbasis buoy yang merupakan alat terapung yang dapat mendeteksi gelombang tsunami yang diakibatkan gempa bumi bawah laut. Buoy akan mengawasi dan mencatat perubahan tingkat air laut di samudera. InaBuoy ini sendiri buat oleh bangsa Indonesia yang merupakan kerjasama antaa BUMN PT. PAL dengan BPPT sendiri. Dalam Ina-TEWS berbentuk buoy ini sendiri memiliki dua sistem pemantauan. Pertama adalah sistem pemantauan darat yang terdiri dari jaringan seismometer broadband dan GPS.

Kedua, sistem pemantauan laut (sea monitoring system) terdiri atas buoy, tide gauge, dan CCTV. “Untuk BPPT sendiri diberikan tugas untuk membangun sistem peringatan dini di laut, dimana BPPT saat ini sedang mengembangkan infrastuktur yang pertama adalah InaBuoy atau sistem peringatan dini gempa dan tsunami berbasis buoy,” jelasnya.

Alat selanjutnya yakni InaCAT (Indonesia Coastal Acoustic Tomography) yang menggunakan teknologi akustik tomografi pantai, deteksi gelombang tsunami pada transmisi rambatan gelombang suara dapat diterima oleh pasangan stasiun akustik.

Sinyal yang diterima kemudian akan diproses secara telemetri ke stasiun penerima BPPT dan selanjutnya dapat memberikan informasi kedatangan gelombang tsunami.

Inovasi lain yang dikembangkan untuk mendeteksi dini tsunami adalah InaCBT (Indonesia Cable Based Tsunameter), yaitu peringatan dini tsunami berbasis platform jaringan kabel sebagai media pengiriman data dari sensor pendeteksi gelombang tsunami berupa pressure gauge dan akselerometer.

“Kedua adalah InaCBT berbasis kabel, dan InaCAT atau berbasis tomografi yang juga akan dipasang di Utara Bali dan Lombok,” paparnya. Khusus untuk InaBuoy yang terpasang di perairan selatan Bali pada jarak 112 km dari Kota Denpasar itu sendiri, Ilyas mengaku bahwa pihaknya seringkali kecolongan dengan hilangnya buoy yang seringkali dicuri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal, buoy itu sendiri menurutnya sangat penting keberadaaanya bagi masyarakat Bali untuk mengantisipasi ancaman bencana tsunami di Bali.

“Kemudian di Bali sendiri akan dipasang yang kedua kalinya di Selatan Bali, dan sayangnya kedua-duanya buoy itu selalu hilang di Perairan Selatan Bali, dan saya kira menjadi pekerjaan yang sangat urgent buat kita semua, untuk bagaimana suistanabilitasnya buoy ini di Bali agar dapat bertugas mengirimkan data selama 24 jam setiap hari,” akunya.

“Karena memang potensi megathrust itu di jarak segitu, buoy itu jika berfungsi dengan baik di lokasi tersebut, maka keuntungannya bagi teman-teman di BMKG dapat segera memberikan keputusan yang tepat dan cepat ketika terjadi gempa dan tsunami, sehingga memberikan waktu kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri,” imbuhya.

Pihaknya juga mengaku di lapangan seringkali merasa kesulitan dalam mengontrol keberadaan sistem pendeteksi tsunami tersebu

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kerjasama dari berbagai stakeholder terkait untuk ikut mengawasi keberadaan alat-alat pendeteksi tsunami tersebut. “Di laut lepas memang susah kita control, tapi kan ada stakeholder terkait, ada Polair, ada Polda, ada Bakamla, ada kelautan, dan seluruh nelayan dan lainnya. Saya kira ini harus menjadi evaluasi kita bersama,” paparnya.

Program InaTEWS BPPT dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2019, tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami. InaBuoy sendiri merupakan barang milik negara yang dilindungi Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Upaya maksimal dari bapak/ibu yang ada di Bali untuk menemukan dan menyerahkan ke BPPT untuk kita perbaiki kembali agar bisa kita taruh lagi di lokasi, karena bukan bagaimana, ini butuh waktu bertahun-tahun untuk memproduksi satu buoy ini. Karena Bali adalah daerah pariwisata, dan masyarakat yang cukup padat, dan potensi cukup besar karena dari megathrust di Selatan Bali itu cukup berpotensi,” tukasnya. (ist)