Bali Gandeng BNPB Latih Peningkatan Kapasitas Jitupasna
(Baliekbis.com), Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali menggandeng BNPB menggelar lokakarya bertajuk “Peningkatan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna)” di Sanur Bali, Kamis (17/6/2021). Lokarya dibuka Kepala Pelaksana Harian BPBD Bali I Made Rentin.
Adapun peserta berasal dari BPBD kabupaten dan kota seluruh Bali, para relawan kebencanaan serta stakeholder terkait lainnya. Sementara narasumber kunci adalah DR. Marlina Adisty dari Widyaiswara Pusdiklat Penanggulangan Bencana BNPB.
Menurut Made Rentin, lokakarya Jitupasna ini sangat dibutuhkan bagi seluruh perhitungan kerugian bencana khusus yang ada di Bali. Kajian kebutuhan pasca bencana ini perlu ditingkatkan di Bali. “Lokakarya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana terutama pada tahap pascabencana.
Untuk itu BPBD Provinsi Bali melaksanakan Lokakarya Jitupasna, dengan dukungan dari Program SIAP SIAGA (Kemitraan Indonesia-Australia untuk Kesiapsiagaan Bencana). Bukan hanya itu, beberapa sub relawan juga ikut jadi peserta agar mengetahui bagaimana dampak kerugian soal bencana,” ujarnya.
Sementara Dr. Marlina Adisty mengatakan, pelatihan peningkatan Jitupasna ini sebagai upaya yang dilakukan dalam tahapan pra bencana, saat terjadi bencana, serta pasca bencana. Secara umum upaya – upaya tersebut meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta pemulihan.
Pemulihan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengembalikan kondisi masyarakat serta lingkungan yang terdampak bencana menjadi seperti semula dan bahkan lebih baik.
“Upaya yang dilakukan berupa rekonstruksi atau pembangunan kembali maupun rehabilitasi atau perbaikan dan pemulihan semua aspek yang terdampak bencana,” ujarnya.
Sebagai bagian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian serta kebutuhan yang bersifat komprehensif baik aspek fisik maupun kemanusiaan. Keseluruhan kegiatan dilakukan dengan berkonsep pada membangun kembali yang lebih baik serta pengurangan risiko bencana yang diwujudkan pembentukan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Proses penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan dilakukan melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) yang di dalamnya mengkaji akibat bencana, dampak bencana, dan kebutuhan pemulihan pasca bencana.
Dokumen ini merupakan instrumen yang akan dipakai oleh pemerintah untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan pada informasi akurat dari pihak terdampak bencana, berupa dokumen rencana aksi. (ist)