Bali Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid -19, Pengawasan Pelabuhan Diperketat
(Baliekbis.com),Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 bahwa Provinsi Bali meningkatkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid -19.
Saat ini kasus Pasien Dalam Pengawasan berjumlah 146 orang, bertambah 5 orang semuanya WNI. Dari 146 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 109 orang yaitu 90 orang negatif, 19 orang positif. Dari data sebelumnya terdapat tambahan 9 orang, yang terdiri dari 1 WNA dan 8 WNI.
“Dari 8 orang WNI tersebut 3 orang merupakan kasus positif akibat transmisi lokal sedangkan 5 orang penularan dari luar Bali. Dengan adanya transmisi lokal ini yang merupakan orang Bali asli maka Satgas Covid19 Bali sedang menyiapkan peta pesebaran kasus di Bali. Karena tolok ukur dari pembuatan peta pesebaran adalah terjadinya transmisi lokal. Dari hasil perawatan dinyatakan 2 orang sembuh dan sedang persiapan untuk pulang,” ujar Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (30/3/2020) di Denpasar.
Sementara Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD menyebutkan masa pelaksanaan bekerja bagi ASN di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai 21 April 2020 dan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan di daerah. Hal ini terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah Provinsi Bali.
Ketua Satgas menambahkan, Gubernur Bali telah bersurat kepada Menteri Perhubungan Nomor 551/2500/dishub tentang penguatan pengawasan pelabuhan akses provinsi Bali. Upaya memperketat pengawasan dilakukan pada pelabuhan penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, pelabuhan Benoa, dan Lombok Barat. Dalam surat tersebut ditegaskan untuk dilakukan pembatasan lalu lintas untuk keluar masuk wilayah Bali, yang diperbolehkan untuk masuk hanya kepentingan mendesak seperti angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Gubernur Bali telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang ada di Jawa Timur dan NTB yang merupakan tetangga dari Pulau Bali, untuk memberlakukan aturan tersebut dan memperketat arus lalu lintas yang masuk ke Bali. Selain itu Gubernur Bali juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas di Pelabuhan Lembar dan Ketapang terhadap penerapan surat tersebut. Selain itu Gubernur bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali telah membuat Keputusan Bersama Nomor: 472/1571/PPDA/DPMA Nomor: 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali. Sehingga Desa Adat dapat membentuk satgas dengan melibatkan Yowana serta pihak terkait seperti Banbinsa untuk melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona tersebut termasuk melakukan sosialisasi serta edukasi terhadap masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam surat keputusan tersebut.
Dewa Indra yang juga Sekda Bali menambahkan Pemprov Bali terus melakukan penguatan pada ketersediaan logistik, dimana hari ini sebanyak 8.000 pcs alat rapid test kembali didatangkan dan 1.000 pcs tambahan APD. Alat rapid test akan difokuskan terlebih dahulu bagi kelompok-kelompok yang beresiko terpapar virus covid19, seperti para medis yang menangani PDP, petugas yang melakukan screaning di lapangan, tim survailance serta kelompok berisiko lainnya.
Adanya pemberitan hanya KTP Bali yng bisa masuk pelabuhan, Dewa Indra menekankan tidak ada unsur SARA dalam penerapan aturan tersebut, dimana pengetatan dan pembatasan arus lalu lintas antar pulau dan provinsi juga telah dilakukan oleh daerah lain, maka hal itu juga dilakukan oleh pemerintah Provinsi Bali.
Terkait dengan santri yang masuk ke Bali pada Minggu malam, Dewa Indra menegaskan santri tersebut asal Bali yang mengikuti pesantren di luar Bali. Karena sekarang pesantrennya menerapkan WFH maka santri tersebut dipulangkan. Untuk mengantisipasi hal itu maka satgas telah berkoordinasi dengan petugas pelabuhan untuk menerapkam SOP yang ada antara lain pengecekan suhu tubuh serta lainnya.
Satgas mengimbau kepada warga masyarakat yang baru pulang dari luar negeri dan luar daerah untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri di rumah masing-masing minimal 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat. Kepada seluruh masyarakat Bali diimbau meningkatkan kewaspadaanya karena penyebaran covid-19 menunjukan tren peningkatan di tingkat nasional. Covid-19 bukan sesuatu yang ditanggapi dengan remeh, tetapi harus dengan kewaspadaan yang tinggi.
“Masyarakat juga kami minta untuk terus mengikuti ajakan dan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak satu dengan lainnya, mengurangi interaksi fisik dan aktivitas di luar rumah. Seluruh masyarakat untuk tetap tenang, meyakini bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), segenap unsur TNI, Polri dan instansi-instansi lainnya sedang bekerjasama, sedang bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19,” jelas Sekda. (ist)