Banding Gagal, Rommy Tetap Dihukum 3 Bulan Penjara
(Baliekbis.com), Rommy Rempas (48) yang diadili atas kasus dugaan melanggar kehormatan atau nama baik Simone Christine Polhutri yang merupakan istri anggota TNI tetap divonis 3 bulan.
Pasalnya upaya hukum banding yang ditempuh atas vonis tiga bulan penjara itu tidak membuahkan hasil. Sebab majelis hakim tingkat banding yang dipimpin Gede Ngurah Arthanaya dalam amar putusannya yang dibacakan tanggal 1 Desember 2021 lalu menyatakan menguatkan putusan PN Denpasar.
Dalam putusan yang termuat dalam website resmi PN Denpasar itu, majelis menyebutkan menerima banding yang dimohonkan terdakwa dan juga penuntut umum. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Oktober 2021 Nomor 625/Pid.B/2021/PN Dps,” demikian bunyi amar putusan.
Dengan demikian, apabila terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melanjutkan putusan ini dengan melakukan eksekusi dan terdakwa menjalani hukuman sebagaimana dalam putusan pengadilan tersebut.
Namun jaksa Yusmawati, jaksa yang menyidangkan perkara ini saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) mengenai putusan bading ini menjawab belum mengetahuinya. “Kami belum menerima pemberitahuan dari pengadilan soal putusan ini,” katanya saat dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Rommy Rempas oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Rustanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Rommy Rempas terbukti bersalah melakukan tidak pidana pencemaran nama baik. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pindana penjara selama 3 bulan,” sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara tatap muka.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo yang sebelumnya menuntut agar pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara ini dihukum selama 4 bulan. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono menyatakan banding.
Sebabagaimana dalam dakwaan jaksa diungkap, persoalan yang menyeret terdakwa bermula ketika istri terdakwa bernama Linda Paruntu di akun Facebook miliknya pada 12 Juni 2019 silam sekitar pukul 17.32 Wita. Di sana Linda menulis kata-kata “Yeayy lihat aja siapa yang akan dipermalukan (dilanjutkan dengan emoji tertawa)”.
Linda juga mengirim pesan di grup WhatsApp orangtua kelas 6 yang berisi “Pengen banget hadir tapi harus bagi tugas juga untuk Paull, tahun ini nggak bisa dampingin kelulusan anak2 dengan keluarga lengkap”.
Pada tanggal 13 Juni 2019 sekitar pukul 08.00 Wita di Gedung NPCC Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung, sebelum acara Graduation Sekolah Tunas Kasih dimulai, saksi korban duduk di kursi deret paling depan.
Saat acara mulai, terdakwa tiba-tiba duduk di samping korban sembari berkata “Ibu Simone saya mau bicara”. Karena saksi korban tidak menjawab, terdakwa kembali berkata “Ibu Simone saya mau bicara dengan anda (dengan nada membentak)”.Saksi korban lalu menjawab “Kalau mau bicara, silahkan bicara dengan pengacara saya” ucapnya.
Mendengar itu, terdakwa kembali berbicara “Dasar kamu, kamu mau hancurin keluarga saya? Lapor-lapor polisi kamu intimidasi keluarga saya dengan polisi”.
Oleh saksi korban lalu dijawab “gak terbalik”. Di sana terdakwa kembali berkata “awas kalau terjadi sesuatu dengan istri saya” sembari berdiri dan menunjuk ke wajah saksi korban “Dasar kamu monyet, jangan mentang-mentang ngaku istri jenderal padahal pangkat bunga-bunga”.
Dasar istri ketinggian, anng, kamu bukan perempuan baik-baik, kamu bukan istri yang baik, kamu bukan ibu yang baik, lon kamu tidak berkelas” maki terdakwa sembari membalikkan jempol tangannya ke bawah.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa dipermalukan di depan umum. Selain itu, saksi korban juga merasa kehormatannya dilanggar dengan kata-kata terdakwa di pesan WhatsApp. (ist)