Bangunan Tanpa IMB Ditertibkan Satpol PP
(Baliekbis.com), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Denpasar menertibkan 12 unit bangunan baru yang dibangun tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan gurita IV Gg Udang Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Rabu (13/9). Bangunan yang baru dibangun tersebut diduga dijadikan sebagai perumahan. “Kami mendapatkan laporan dari warga masyarakat, bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB yang direncanakan sebagai perumahan,” kata Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana usai penertiban.
Lebih lanjut ia mengatakan setelah aparat Satpol PP turun ke lokasi, bangunan tersebut memang belum mengantongi IMB dan dokumen pendukung lainnya. Untuk itu pihaknya mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan proses pembangunannya. Menurutnya, bangunan itu tanpa IMB dikerjakan oleh Pengembang Cv. Bintang Jaya Sakti Ni Putu Listia Anjali. Selain tidak memiliki IMB, saat penertiban para pekerjanya tidak bisa menunjukan identitas diri selaku penduduk pendatang. ‘’Untuk memberikan efek jera, maka puluhan pekerja itu akan di sidang tindakan pidana ringan Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat 15 September mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar,’’ ujarnya.
Dalam penertiban itu pihaknya meminta kepada pelaksana agar menghentikan kegiatan sebelum ada IMB. Kalau berlanjut akan surat teguran. Untuk memastikan dan sebagai alat bukti semua alat di amankan petugas Satpol PP Denpasar. Menurut dia, Pemerintah Kota Denpasar terus mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan. Namun masih ada yang membandel atau tidak menghiraukan imbuhan tersebut. Untuk menghindari pembangunan liar, pihaknya meminta masyarakat ikut mengawasi di lingkungannya masing-masing. Apabila ditemukan agar segera memberi pengaduan langsung ke Satpol PP Kota Denpasar. (ayu)