Bantu Nasabah Terdampak Covid-19, Pegadaian Luncurkan “Gadai Peduli” Dengan Bunga Nol Persen
(Baliekbis.com),PT Pegadaian (Persero) akan meluncurkan kebijakan stimulus berupa program relaksasi kredit untuk nasabah produk gadai emas, sebagai satu upaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Program ini memberikan keringanan dalam bentuk Pemberian: Diskon Sewa modal /bunga sebesar 100% atau 0 %, merupakan program #GadaiPeduli memberikan keringanan kepada Nasabah KCA Reguler dengan uang pinjaman maximal Rp. 1.000.000,- dan berlaku efektif periode waktu tanggal 01 Mei s.d. 31 juli 2020, dan untuk kredit baru, satu kartu keluarga (KK) hanya berhak memperoleh satu fasilitas Program #GadaiPeduli.
“Sedangkan untuk kredit eksisting, satu nasabah hanya berhak memperoleh satu fasilitas Program #GadaiPeduli untuk uang pinjaman tertinggi ( maximal Rp1.000.000,-)
– Program Gadai Peduli yang kedua, yakni penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi,” ujar Kabag Humas & Protokoler Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan, SE,MM, Senin (04/5/2020) di ruang kerjanya.
Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian.
Pembebasan biaya administrasi selama 2 (dua) bulan untuk pengguna produk Gadai Konvensional maupun Syariah. “Program pertama Gadai Peduli diharapkan bisa membantu meringankan beban 5 juta nasabah gadai, yang terdiri dari 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta yang diharapkan dari tambahan nasabah selama bebas bunga diterapkan,” ujarnya.
Pegadaian sebelumnya juga telah mengeluarkan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non gadai. Program-program tersebut diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang terdampak Covid-19.
Kami berharap, dengan Program-program Gadai Peduli tersebut diatas, bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang mungkin terdampak Covid 19. (ist)