Bappeda Bali Laksanakan Rapat Penyelarasan Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Daerah Tahun 2025-2045

(Baliekbis.com), Kepala Bappeda Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ida Bagus Gde Wesnawa Punia membuka Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Pusat dan Daerah, bertempat di Sanjana Ballroom Golden Tulip Jineng Resort Kuta Badung, Rabu, 10 Juli 2024. Rapat berlangsung selama tiga hari dalam rangka penyelarasan visi, sasaran visi, misi, arah pembangunan dan indikator utama pembangunan dalam penyusunan RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2025-2045.

Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra dalam sambutan tertulisnya mengatakan, selain untuk melaksanakan amanat UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, acara ini merupakan wujud nyata semangat penyelarasan dokumen perencanaan pusat dan daerah yang sinergis dan kolaboratif untuk mencapai tujuan bersama dengan merumuskan visi, sasaran visi, misi, arah pembangunan dan indikator utama pembangunan tahun 2025-2045 sebagai upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045, kata Ika Putra, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sangat strategis untuk periode 20 tahunan, yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN tahun 2025-2045 dan RTRWP Bali, memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan dokumen sektoral lainnya.

RPJPD Bali 2025-2045 yang dibahas dalam rapat ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam tiap tahapan periode 5 tahunan, dan selanjutnya dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana kerja tahunan pemerintah daerah.

“Kita sangat beruntung menjadi bagian dari tim penyusun dokumen RPJPD ini karena semua pemikiran yang diakomodir dalam dokumen RPJPD menjadi legacy atau sesuatu yang dialihkan oleh generasi pendahulu kepada generasi berikutnya mengenai arah pembangunan Bali 20 tahun ke depan,” kata Ika Putra.

Oleh karena itu, dilakukan penyelarasan dokumenperencanaan pembangunan pusat dan daerah sebagaiupaya meningkatkan kualitas dan keselarasan dokumenperenvanaan pembangunan pusat dan daerah dalambentuk rapat sinkronisasi dan koordinasi dokumenperencanaan pusat dan daerah dalam rangkapenyelarasan visi, sasaran visi, misi, arah pembangunandan indicator utama pembangunan dalam penyusunanRPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali.

Penyusunan RPJPD Bali Tahun 2025-2045 yang diselaraskan dalam rapat ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat imperatif dalam artian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah ini, bersifat memerintah, memberi komando, wajib memedomani dan mengikuti RPJPN Tahun 2025-2045. Sifat imperatif  itu berkenaan dengan rumusan visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok, sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor: 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045. Hal ini antara lain ditandai dengan harus adanya kata dua kata penting dalam perumusan dokumen, yakni kata ‘maju’ dan kata ‘berkelanjutan’ dalam dokumen RPJPD provinsi dan kabupaten/kota.

Sebelumnya Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bappeda Provinsi Bali I Made Satya Cadriantara melaporkan, sinkronisasi proses perencanaan pembangunan adalah suatu proses untuk memadukan dan memperkuat penyusunan rencana pembangunan serta pengendalian pencapaian sasaran pembangunan yang mencakup seluruh lingkup bidang pembangunan di setiap tingkatan fungsi pemerintahan.

Sinergi pusat dan daerah itu harus didukung dengan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang sangat dibutuhkan untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan secara nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Rapat diikuti 87 peserta terdiri dari enam direktorat di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, yakni Direktur Regional 1 Kementerian PPN/Bappenas Dr. Jayadi beserta tim, Direktur Lingkungan Hidup, Direktur Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Direktur Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur  Pendidikan Tinggi dan IPTEK, dan Direktur Jasa Keuangan dan BUMN, BPS Provinsi Bali, akademisi, Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali, dan Bappeda Provinsi Bali.

Tujuan rapat adalah membahas penyelarasan visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan antara RPJPN Tahun 2025-2045 dengan RPJPD Provinsi Bali dan RPJPD Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2025-2045.