Baru 50 Persen Pengelola Koperasi Kompeten

(Baliekbis.com), Tatakelola koperasi mesti dilakukan pengelola dengan profesional. Dengan bersertifikat kompeten, pengelola mampu membuktikan koperasi berkembang pesat. Semua itu dengan menjalankan Jati Diri Koperasi dengan benar. Bahkan, dasar dan landasan koperasi berjati diri wajib diberikan sejak dini. Dengan melibatkan calon pengelola mengikuti diklat uji kompetensi.

Seperti yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, mempasilitasi diklat bukan pada pengelola koperasi yang sudah ber Badan Hukum (BH), juga melibatkan calon pengelola koperasi yang baru dalam proses permohonan BH. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E.,M.Si., Kamis (2 /11). Menurut Erwin Suryadarma Sena Denpasar menuju Kota Kompeten, maka seluruh gerakan koperasi khususnya pengelola koperasi wajib kompeten.  “Saat ini baru 50 persen pengelola koperasi yang lulus uji kompetensi dari 1.025 koperasi yang aktif, “ungkap Erwin. Mantan Kadis Sosial dan Tenaga kerja ini berharap para pemegang sertifikat sudah menyandang gelar pengelola yang kompeten. Dapat bertanggung jawab mengelola sesuai aturan yang diproleh selama diklat. Sehingga koperasi mampu berkembang dengan cepat. “Yang sudah lulus dan mengantongi sertifikat kompeten dapat dipastikan mampu menjalankan manajemen koperasi dengan baik. Sesuai SOP, SOM dan juga mengetahui perundang-undangan serta persus tentang koperasi,” katanya sambil menegaskan dalam kegiatan ini ‎kompeten pada pengelola koperasi berbeda dari sebelumnya. Karena peserta diklat tidak terbatas pada koperasi yang berbadan hukum, tapi ada beberapa peserta yang badan hukumnya masih dalam proses. ‎

Program peningkatan SDM ini menurut Erwin akan terus digenjot agar semua pengelola koperasi kompeten .Dan bila ada ketua maupun manager koperasi yang belum punya sertifikat kompetensi kata Erwin akan tidak memberikan rekomendasi  atau persetujuan sebagai pengelola koperasi. “Kami akan pertimbangkan bila ada calon ketua atau manager yang tidak kompeten menjadi pengelola koperasi agar koperasi dikelola dgn profesional dalam mengelola uang anggota koperasi, ” tegas Erwin. Sementara itu Direktur LDP Bali Certif, Drs. I Gede Suriadnyana, S.E., menjelaskan dalam kegiatan ini dalam proses sertifikasi melibatkan tiga komponen. Di antaranya koperasi membutuhkan peningkatan SDM, LDP sebagai pelaksana proses delivery SKKNI KJK dan LSP bertugas melaksanakan asessment atau uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan dari BNSP. ”Kami di sini sebagai pelaksana kegiatan, ke depan sangat berharap semakin banyak pengelola koperasi yang mau mengikuti diklat kompetensi,” harap Gede Suriadnyana sambil menyebutkan pengelola koperasi bukan hanya aktif mengikuti diklat juga wajib mencari informasi perkembangan koperasi dan usaha sejenis lainnya. (bas)