Bawa Narkoba, Dokter Kecantikan Asal Rusia Diadili
(Baliekbis.com),Pengadilan Negeri Denpasar mengadili TF (37), seorang dokter kecantikan karena kedapatan membawa narkoba yang disimpan dalam kemasan tabung.
“Terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis kokain seberat 0,14 gram,” kata Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih di Denpasar, Kamis (30/1/2020).
Dalam dakwaan, jaksa menjerat TF melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terdakwa oleh petugas dilakukan pada 16 Oktober 2019, dimana wanita berkewarganegaraan Rusia ini ditemukan narkoba pada barang bawaannya. Terdakwa yang datang dengan penerbangan Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar itu tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, pukul 19.30 Wita
Karena dicurigai petugas saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai, dimana saat pemeriksaan barang bawaan tersangka melalui pencitraan X-Ray yang diteruskan dengan pemeriksaan body search oleh petugas, ditemukan satu kemasan tabung transparan berisi bubuk berwarna putih yang di sebelah telepon genggam yang dibawanya.
Petugas mendapati terdakwa menyimpan bubuk putih dalam sebuah tabung transparan dalam barang bawaannya yang dicurigai merupakan sediaan narkotika.
Dari temuan tersebut kemudian diuji kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai dan hasilnya menunjukkan bubuk putih yang dibawa oleh TF positif mengandung sediaan Narkotika jenis Kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto. (.)