Bawaslu Bali Ingatkan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Netralitas ASN di Pilkada 2024

(Baliekbis.com), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan ada sanksi pidana yang akan menunggu bagi para ASN dan aparat desa jika melanggar netralitas dalam tahapan Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani dalam acara sosialisasi di Kabupaten Badung, Selasa (10/9/2024) menegaskan pentingnya ASN menjaga netralitasnya demi stabilitas birokrasi dan mencegah politisasi lembaga pemerintah.

“Tidak hanya terhadap kredibilitas lembaga pemerintah, tetapi juga terhadap kualitas demokrasi. ASN yang berpihak pada salah satu calon atau partai politik rentan mempengaruhi kebijakan dan pelayanan publik, menciptakan ketidakadilan serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan,” kata Ariyani.

Ariyani dalam acara Sosialisasi Bawaslu Badung dengan mengundang kepala desa dan camat se-Kabupaten Badung mengatakan aparat desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, dalam pemilu dan pilkada karena dikhawatirkan akan adanya konflik kepentingan antara perangkat desa dengan masyarakat. Menurutnya hal itu akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyampaikan kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, itu tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 Undang – Undang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

“Pasal 494 jelas menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan di Pasal 280 ayat (3) dipidana paling lama itu 1 tahun, belum lagi dendanya paling banyak Rp12 juta,” ujar Ariyani.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali tersebut mewanti-wanti kepada peserta untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivitas kampanye.

Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Leave a Reply

Berikan Komentar