Bawaslu Bali Tegaskan Siap Awasi Maksimal Pilkada 2024
(Baliekbis.com), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menegaskan bahwa jajaran pengawas pemilu hingga tahap terbawah di Provinsi Bali akan siaga dan siap mengawasi secara maksimal semua tahapan Pilkada Serentak 2024.
“Hari ini kami melibatkan semua jajaran untuk melakukan apel siaga pengawasan. Selain itu, kami lakukan sosialisasi kepada jajaran terkait tugas dan fungsinya dalam pengawasan di semua tahapan pilkada,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna seusai Apel Siaga Pilkada Bali Tahun 2024, di Kantor Bawaslu Bali, Selasa (8/10/2024).
Saat ini sedang berlangsung pengawasan tahapan kampanye, dan kemudian berlanjut pada pengawasan tahapan distribusi logistik, pengawasan masa tenang, serta pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024. Selanjutnya hingga proses pengawasan rekapitulasi suara dan penetapan calon terpilih di tingkat kabupaten dan Provinsi Bali.
Bawaslu Bali berkomitmen dalam mengawal proses Pilkada Serentak 2024 di Bali untuk menjaga kemurnian hasil kontestasi dari tindakan-tindakan yang merusak spirit demokrasi.
“Untuk itu, seluruh elemen pengawas Pilkada di Bali, mulai dari tingkat provinsi hingga desa agar siaga bertugas secara maksimal dalam melakukan pengawasan. Dengan determinasi yang tidak tergoyahkan, kami hadir menjaga kehormatan demokrasi, tidak ada kompromi untuk pelanggaran, tidak ada toleransi bagi pelanggar. Pengawasan bukan sekadar formalitas, ini menjadi genderang perang bagi kami dalam melawan setiap kecurangan,” ujarnya.
Tirta Suguna menyampaikan, hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran kampanye yang masuk ke Bawaslu Provinsi Bali. Meskipun demikian, kampanye calon kepada daerah di kabupaten/kota ada laporan pelanggaran yang dilakukan paslon kepada daerah yang diterima Bawaslu Kabupaten, yaitu pelaporan di Bawaslu Kabupaten Tabanan dan satu laporan di Kabupaten Jembrana terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon.
Terkait laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Bali sepenuhnya memberikan kewenangan Bawaslu daerah untuk menyelesaikannya. Apakah laporan tersebut terbukti melanggar atau hanya sekadar informasi.
“Setiap daerah dan setiap kabupaten memiliki potensi kerawanan dalam tahapan pemilihan yang sedang berlangsung. Itulah peranan Bawaslu bagaimana memitigasi dan mencegah terkait potensi kerawanan. Kami tidak akan surut-surut menyampaikan cegah dini berupa imbauan kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota,” kata Tirta Suguna. (ist)