Bawaslu Denpasar Kawal Hak Pilih dan Pastikan DPT Pilkada Valid

(Baliekbis.com), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, Bali, melakukan kawal hak pilih dan memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kota Denpasar agar benar-benar valid.

“Sampai saat ini kita sudah berkali-berkali melaksanakan patroli kawal hak pilih dan melakukan pengawasan langsung sejak sub tahapan coklit, serta menyampaikan imbauan kepada KPU Denpasar,” kata anggota Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani.

Dewa Ayu Manik menyampaikan hal tersebut terkait Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2024 di Sanur, Denpasar, Jumat, 20 September 2024

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Denpasar mengawasi setiap sub tahapan dalam penyusunan daftar pemilih. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan DPT yang ditetapkan benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Selama pengawasan tahapan ini berlangsung, Bawaslu Denpasar bersama jajaran Panwaslu juga telah menyampaikan berbagai saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya”, pungkasnya.

Sebanyak 507.561 pemilih ditetapkan oleh KPU Kota Denpasar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Denpasar. Dari daftar pemilih yang ditetapkan, pemilih perempuan dengan jumlah 259.588 pemilih dan pemilih laki-laki berjumlah 247.972 pemilih. KPU Kota Denpasar juga menetapkan 1.001 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di empat kecamatan dan 43 kelurahan/desa.

Sementara itu, anggota KPU Kota Denpasar Divisi Data dan Informasi, Sibro Mulissyi, menyampaikan proses penetapan DPT dilakukan secara cermat, akurat dan termutakhir dengan mempertimbangkan masukan, saran perbaikan, dan tanggapan masyarakat.

Selain itu analisa data ganda saat berproses mulai dari saat coklit, diplenokan oleh PPS, PPK dan penetapan di tingkat KPU Denpasar, serta masukan dari berbagai pihak yang hadir dalam pleno tersebut yang nihil.

“Kami memberi kesempatan kepada perwakilan peserta pleno untuk menyampaikan masukan atau temuan terkait data pemilih. Dengan kehati-hatian, kami tetapkan jumlah DPT Kota Denpasar sebesar 507.561 pemilih, dengan rincian laki2 247.972 pemilih dan perempuan 259.589 pemilih,” ujar Lizi sapaan akrabnya.

DPT ini sudah dilakukan pembersihan data dari kegandaan NIK dan pemilih ganda maupun yg TMS dan pemilih baru atau karena perpindahan penduduk, akhirnya didapatkan angka pasti DPT sebanyak 507.561 pemilih.

Tahapan selanjutnya adalah pembukaan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang ingin mengurus pindah memilihnya karena beberapa alasan dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat KTP-nya, namun hanya bisa di lakukan oleh warga yang alamat KTP-nya dalam Provinsi Bali saja.

Hasil dari rapat pleno terbuka, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 372 Tahun 2024 yang dibacakan dihadapan peserta rapat pleno terbuka menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap Kota Denpasar sebanyak 507. 561 orang.

Rinciannya Kecamatan Denpasar Selatan TPS sejumlah 270, jumlah pemilih 140.894 (laki-laki sejumlah 68.472, perempuan sejumlah 72.422) dan Kecamatan Denpasar Timur TPS sejumlah 189, jumlah pemilih 92.927 (laki-laki 45.481, perempuan 47.446).

Kecamatan Denpasar Barat TPS sejumlah 291, jumlah pemilih 144.681 (laki-laki sejumlah 70.506, perempuan 74.175). Kecamatan Denpasar Utara dengan TPS sejumlah 251, jumlah pemilih 129.059 (laki-laki 63.513, perempuan 65.546).