Bawaslu Klungkung Ajak Media Jaga Kondusivitas di Masa Tenang

(Baliekbis.com), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung, Bali, mengajak para awak media agar turut menjaga kondusivitas wilayah saat tahapan masa tenang Pilkada 2024.

“Saat masa tenang ini, kami harapkan media tidak ada yang memuat pemberitaan yang memihak salah satu pasangan calon. Tolong patuhi ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika di Semarapura, Minggu, 24 November 2024.

Supardika menyampaikan hal tersebut dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak dengan Media yang juga menghadirkan narasumber anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan dan Wakil Ketua PWI Bali I Nyoman Winata.

Tahapan masa kampanye Pilkada 2024 telah berlangsung dari 25 September-23 November 2024, dan saat ini memasuki tenang selama tiga hari (24-26 November 2024).

“Dalam masa tenang, tidak boleh ada satupun kegiatan yang berbau kampanye. Kami sudah menginstruksikan jajaran hingga tingkat terbawah untuk melakukan upaya-upaya pencegahan,” ucapnya.

Demikian pula dengan berbagai alat peraga kampanye (APK) yang terpasang agar segera diturunkan. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Menurut dia, yang patut diwaspadai saat masa tenang juga terkait praktik “money politic” atau politik uang karena dapat mencederai kualitas demokrasi.

“Selain media tidak memuat berita yang menguntungkan salah satu paslon, kami mengajak kawan-kawan agar dapat memberikan informasi jika ditemukan dugaan pelanggaran pilkada,” ujarnya menambahkan.

Supardika menyampaikan terkait informasi adanya pembagian beras yang dilakukan oleh salah satu tim paslon di Kecamatan Dawan, pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk membuat pleno dan tim penelusuran, termasuk langkah-langkah untuk meminta klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Sedangkan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN), sejauh ini masih nihil pelanggaran. Kami sangat mengapresiasi atas kepatuhan para ASN di Kabupaten Klungkung,” katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan menyampaikan untuk mewujudkan keadilan pemilu maupun pilkada, tentunya agar regulasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Ketika ada pelanggaran atau masalah, tentu akan diambil langkah-langkah klarifikasi sebelum dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu,” ujarnya.

Wakil Ketua PWI Bali I Nyoman Winata dalam kesempatan tersebut mengajak media dalam tahapan Pilkada 2024 agar berperan melawan hoaks, memberikan pendidikan politik/demokrasi, serta ikut menjadi pengawas independen.

“Selama masa tenang ini, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik itu berita yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu,” ujar Winata.

Leave a Reply

Berikan Komentar