Bawaslu: Program Bantuan Rp 500 Juta Bagi Desa Pakraman Bukan “Money Politics”

(Baliekbis.com), Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bali menegaskan program bantuan Rp 500 juta oleh pasangan calon Gubernur Bali nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra–Ketut Sudikerta (Mantra–Kerta) bukanlah pelanggaran Pemilu. Dengan kata lain program bantuan Rp. 500 juta Mantra-Kerta bukanlah money politics.
Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu menggelar rapat pleno pada Senin (11/6) yang kemudian dituangkan dalam surat berita acara dengan nomor 39/BA-PLENO/VI/2018. Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Ir. Ketut Sunadra, MSi. mengatakan penyampaian komitmen bantuan program bantuan Rp 500 juta per desa pekraman per tahun oleh Mantra-Kerta sebagai paslon nomor urut 2 dalam Pilgub Bali tahun 2018 yang disampaikan dalam kegiatan kampanye, bukan merupakan tindak pidana administrasi politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. “Serta bukan merupakan tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU 1 tahun 2015 jo. UU 10 tahun 2016,” kata Sunadra.
Menurutnya komitmen program bantuan tersebut per tahun per desa pakraman oleh Mantra–Kerta merupakan janji program yang tertuang dalam penjabaran lebih lanjut dari visi-misi yang tidak disebar. Selain itu bantuan Rp500 juta ini merupakan bentuk komitmen pengakuan seutuhnya, sebagai sikap yang sebenarnya yang berasal dari watak yang keluar dari dalam diri Mantra-Kerta sebagai paslon yang selanjutnya mendorong rasa percaya diri dan semangat kerja menjalankan tugas menuju ke arah yang lebih baik.
“Mengupayakan adanya bantuan sebessar Rp500 juta sebagai janji program sekiranya terpilih menjadi gubernur dan wakil gubenrur masa jabatan 2018-2023,” kata Sunadra.

Pertimbangan lain Bawaslu adalah dugaan money politics sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (1), ayat (2) pasal 135A jo 187A UU No 10 Tahun 2016 tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti. Pasalnya Desa Pakraman sebagaimana diatur dalam perda nomor 3 tahun 2003 bukan sebagai penyelenggara dan atau sebagai pemilih. “Dalam ketentuannya money politics itu kan mempengaruhi penyelenggara dan pemilih. Sedangkan Desa Pakraman itu kan bukan penyelenggara atau pemilih. Jadi unsurnya tidak terpenuhi,” kata Sunadra. Untuk diketahui Pada Rabu (6/6) Mantra-Kerta dilaporkan oleh seorang warga, I Gede Made AP (49), asal Tabanan atas dugaan melakukan money politics melalui program bantuan Rp 500 juta bagi Desa Pakraman. (nwm)