Bebas Visa Perlu Dievaluasi

(Baliekbis.com), Bebas visa untuk 169 negara sejatinya baru berlaku dan belum berjalan setahun. Meski demikian , hal ini perlu di supervisi, monitoring serta evaluasi secara cermat dan berkala oleh pemangku kepentingan. “Yang dalam hal ini Kemenpar, Kemenlu, Imigrasi, Kemensosnaker, dan Kemenhan terkait penyalahgunaan visa hingga produktivitas pemberlakuan pada negara tertentu,” ujar pengamat pariwisata Puspa Negara. Karena yang pasti dari bebas visa ini negara lost dari VOA (Visa on Arrival) trilyunan rupiah setahun. Apakah lost itu dapat dicover oleh kunjungan wisman dari negara yang diberikan bebas visa? Sementara itu kita memberikan bebas visa pada suatu negara tetapi negara itu tidak memberikan bebas visa kepada negara kita seperti Australia, Jepang dan lainnya.

Menurut Puspa Negara yang juga staf ahli DPRD Badung itu, perlu dikalkulasi dengan cermat, di sisi lain maraknya berita penyalahgunaan visa wisata untuk bekerja harus mampu dilihat secara akurat sehingga keputusan tidak tergesa-gesa. “Bagi saya, bebas visa ini justru memberikan dampak baik bagi peningkatan kunjungan wisatawan  dalam jangka waktu tertentu, seperti Malaysia yang telah memberlakukan bebas visa pada negara-negara yang potensial memasok turis,” ujar mantan anggota DPRD Badung ini. Masalahnya adalah system pengawasan di negara kita sepertinya belum settle (belum mantap dan tersistem baik) jadi persoalan-persoalan muncul dengan mudah karena celah itu ada. Jadi dengan kebijakan bebas visa ini jangan di blackmail sebagai biang keroknya, tetapi SOP (Standard Operational Procedure) yang harus diperkuat serta integrasinya dengan unit-unit yang berkepentingan sehingga sekecil apapun persoalan cepat terdeteksi dan ditangani. (puspa negara/ist)