Begini Pernyataan DJP tentang Pemeriksaan Pajak
(Baliekbis.com), Terkait dengan pemeriksaan pajak, dengan ini
dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan
pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
DJP melakukan pemeriksaan dalam hal:
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi); dan
b. pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan
data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management). -
Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu.
-
Sebelum dilakukan Pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk
memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan
menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara. (ist)