Begitu Mudah, Standar Pelayanan Publik dan Website Karantina Denpasar dalam Tiga Bahasa
(Baliekbis.com), “Masyarakat berhak tahu dan kami wajib memberikan yang terbaik,” ucap Terunanegara, Kepala Balai Karantina Denpasar saat peluncuran website dan Standar Pelayanan Publik (SPP) dalam tiga bahasa, hari ini (11/6) di ruang pertemuan Karantina Pertanian Denpasar.
Peluncuran website dan SPP dalam tiga bahasa ini adalah bentuk perhatian Karantina Denpasar kepada masyarakat luas baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) dalam memberikan informasi terkait peraturan maupun prosedur karantina.
Di Bali khususnya, begitu banyak wisatawan domestik maupun mancanegara yang datang maupun keluar Bali. Hal ini menjadi sangat penting bagi para wisatawan yang hendak melalulintaskan komoditas pertanian seperti tanaman, buah-buahan, hewan kesayangan ataupun daging untuk kebutuhan konsumsi selama berlibur di Bali.
Inilah yang melatar belakangi Karantina Denpasar untuk meluncurkan website dan standar pelayanan publik dalam tiga bahasa.
Tiga bahasa dalam website yaitu Indonesia, Inggris dan Mandarin. Sedangakan Standar Pelayanan Publik (SPP) dalam bahasa Indonesia, Bali dan Inggris.
Menariknya, terdapat keunikan dalam SPP yang dibuat oleh Karantina Pertanian Denpasar, karena disediakan dalam bahasa Bali sebagai wujud adopsi kearifan lokal masyarakat Bali sehingga dapat menyentuh semua lapisan masyarakat.
Dengan Peluncuran website dan SPP berbasis tiga bahasa ini, masyarakat bisa mengakses segala informasi karantina tanpa perlu bertatap muka dengan petugas. Hal ini semata untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid19.
Dengan adanya website dan Standar Pelayanan Publik dalam tiga bahasa ini diharapkan masyarakat dapat lebih mempersiapkan persyaratan pengurusan dokumen karantina sehingga pelayanan dan tindakan karantina yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur
Dan untuk masyarakat bila ingin tahu prosedur dan persyaratan ekspor, impor maupun mengirim komoditas pertanian antar area, cukup klik website kami di www.bkp1denpasar.karantina.pertanian.go.id. “Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit,” tutup Terunanegara. (ist)