Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

(Baliekbis.com), Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menuai kritik dari berbagai pihak. Bendahara Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali, Jeffry Karangan, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha.

“Rencana kenaikan PPN ini harus dipikirkan matang-matang. Dampaknya bisa sangat luas, terutama bagi daya beli masyarakat yang saat ini masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi,” ujar Jeffry saat diwawancarai di Denpasar, Sabtu (7/12/2024).

Menurutnya, meskipun belakangan kenaikan PPN 12% rencananya hanya diterapkan pada barang mewah, penerapan kebijakan tersebut berpotensi rumit. “Kualifikasi barang mewah tidak selalu jelas. Proses identifikasi barang yang masuk kategori ini bisa memicu kebingungan di lapangan, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha,” tambahnya.

Jeffry menekankan bahwa kebijakan fiskal, termasuk perubahan tarif pajak, seharusnya tidak membebani masyarakat atau menciptakan kerumitan administratif. “Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, kebijakan seperti ini harus benar-benar dikaji ulang. Jangan sampai malah menimbulkan hambatan baru bagi perekonomian nasional,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa kenaikan PPN pada barang mewah tidak serta-merta menjamin peningkatan signifikan dalam penerimaan negara. Sebaliknya, hal ini dapat memengaruhi sektor-sektor tertentu yang menjadi motor penggerak ekonomi, termasuk pariwisata dan industri kreatif di Bali.

Jeffry mengusulkan agar pemerintah lebih memprioritaskan perbaikan sistem pajak yang sudah ada, termasuk pengawasan terhadap potensi kebocoran pajak. “Daripada menaikkan tarif, lebih baik pemerintah memastikan bahwa pengelolaan pajak berjalan transparan dan efektif. Langkah ini akan lebih diterima masyarakat,” tutupnya.

Rencana kenaikan PPN menjadi salah satu topik hangat yang terus menjadi perbincangan publik. Pemerintah diharapkan dapat mendengar aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan dampak dari kebijakan ini secara komprehensif.