Beri Gambaran Riil Keterbukaan Informasi Publik di Bali, KI Pusat Gelar FGD Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik

(Baliekbis.com), Guna menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di lingkup Provinsi Bali, Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia bersama KI Provinsi Bali dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) daerah yang dihelat di Hotel Puri Santrian , Sanur, Denpasar pada Rabu (28/4).

Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi menjelaskan bahwa keterbukaan informasi dewasa ini merupakan bagian penting di hulu sektor informasi publik seperti yang diamanatkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. IKIP ini dijelaskan merupakan salah satu mekanisme untuk mengukur sejauh mana implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 di seluruh Provinsi di Indonesia dalam rangka mewujudkan good governance, pelayanan publik yang berkualitas dan pencegahan potensi terjadinya korupsi. “Kita juga diamanatkan untuk mengawal 3 Program Prioritas Pemerintah salah
satunya ialah Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia, ” jelas Cecep.

Meskipun demikian, KI Pusat hingga daerah menurut Cecep sejak UU keterbukaan informasi dicanangkan masih belum memiliki indeks yang mencakup pula persepsi masyarakat terkait keterbukaan informasi. ” Saat ini belum terlalu terlambat untuk menyusun dan penting bagi kita untuk mengetahui sebenarnya kita ada di titik mana dalam keterbukaan informasi,” tandas Cecep.

Meskipun tiap tahun ada monitoring dan evaluasi namun Cecep menyebut hal tersebut hanya menyasar badan publik. “Kami mengapresiasi kehadiran informan ahli yang hadir untuk mengetahui persepsi publik itu dan kami mengandalkan informan ahli dengan segala latar belakangnya, melihat dari pemahamannya untuk memberikan gambaran riil dengan obyektivitas, ” urainya lagi.

Provinsi Bali menurut Cecep sejauh ini sudah menunjukkan tren yang baik terbukti pada tahun 2020 lalu masuk kedalam jajaran provinsi yang memiliki nilai yang baik untuk keterbukaan informasi publik terutama dari sisi badan publik-nya. “Mudah-mudahan dengan FGD ini kita bisa mendapatkan hasil yang lebih obyektif, sesuai dengan persepsi dan keadaan riil di masyarakat. Agar kita dapat potret yang utuh, ” ucapnya.

Sementara itu Ketua KI Bali Made Agus Wirajaya menyatakan pihaknya sesuai dengan arahan KI pusat telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas untuk memilih informan ahli sebagai pihak yang mampu memberikan gambaran nyata secara menyeluruh dan segala sisi di Provinsi Bali. “Informan ahli ini berisikan orang-orang dengan berbagai latar belakang, ada akademisi, pers , tokoh masyarakat hingga pelaku usaha. Mudah- mudahan dalam prosesnya (mereka,red) bisa memotret gambaran menyeluruh keterbukaan Informasi Publik di Bali, ” harapnya.

“Kedepannya kita ingin terus melakukan kolaborasi dengan jajaran KI pusat , demi terciptanya keterbukaan informasi publik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Wirajaya.

Setelah mendengarkan paparan 9 informan ahli yang berasal dari latar belakang, keilmuan dan kompetensi yang berbeda, Hasil FGD indeks keterbukaan informasi publik untuk provinsi Bali memperoleh nilai 89,47. Hal ini masih sejalan dengan penilaian kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Provinsi Bali yang meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 dalam klasifikasi informatif untuk badan publik pemerintah provinsi dengan raihan nilai 92,20. (pem)