Bertemu DPD RI Perwakilan Bali, Ini Harapan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali

(Baliekbis.com), Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali bertemu dengan Anggota DPD RI Perwakilan Bali. Dalam pertemuan di Kantor Sekretariat DPD Renon Denpasar, Minggu (12/1) itu hadir seluruh Anggota DPD RI yakni IB Rai Dharmawijaya Mantra, Gusti Aryaweda Karna, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik dan I Komang Merta Jiwa. Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) menyampaikan aspirasinya terkait regulasi transportasi pariwisata. Sebelumnya forum juga sempat ke DPRD Bali. Forum sopir taksi konvensional yang dikoordinir Made Darmayasa Mewakili forum, Darmayasa menyampaikan keberadaan forum perjuangan driver pariwisata Bali menjadi wadah paguyuban driver pariwisata konvensional seluruh Bali.

Forum menyampaikan enam poin tuntutan utama kepada pemerintah Bali untuk memperbaiki tata kelola transportasi pariwisata, yakni:

  1. Melakukan pembatasan mobil taxi online seperti gojek, grab serta maxim, karena menyebabkan kemacetan di daerah pariwisata, seperti contohnya banyaknya tamu yang berjalan kaki untuk menuju bandara.

  2. Menertibkan dan menata ulang vendor-vendor rental sewa mobil serta angkutan online di Bali

  3. Pemerintah dapat membuat standarisasi tarif untuk angkutan sewa khusus tentang tarif batas bawah, 3500 per km serta tarif batas atas 6000 per km, karena disini tidak adanya perbedaan tarif antara WNI dan WNA, Ketika WNA diberikan harga murah maka standar mutu akan turun dan berpengaruh pada citra tourism .

  4. Melakukan pembatasan rekrutment untuk yang ber KTP Bali, karena ini berpengaruh terhadap penguasaan Budaya Bali, Etika dan tata tertib lain, bahasa asing serta Bahasa Bali.

  5. Mewajibkan nomor kendaraan pelat DK, karena banyak ditemukan pelat non DK beroperasi dan banyak pemalsuan pelat.

  6. Standarisasi untuk driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.

Terhadap tuntutan tersebut, Anggota DPD menyepakati antara lain,

  1. Dari pokok pembahasan yang ada, perlunya revisi Pergub No. 40 Tahun 2019 poin F yang menyatakan para driver dapat melamar hanya dengan surat domisili.

  2. DPRD Provinsi harus melancarkan Perda juga dan DPRD harus mendapatkan sinyal bahwa DPD sudah kompak mendukung semua pembahasan dari forum driver pariwisata.

  3. Meminta grab dan gojek menyesuaikan tarif transportasi online dan offline.

  4. Bali harus memiliki pariwisata yang berkualitas, dimana harus menjaga modal budaya dan menjadikan asset ini sehingga akan memberikan kualitas terhadap pariwisata di Bali.

  5. Wajib melakukan sertifikasi potensi modal budaya kedepannya, dimana yang masuk di dalam driver pariwisata harus lulus dari sertifikasi kompetensi yang ada.

  6. Harus tegas terhadap kuota dan pangkalan, ini akan menjadi penentu terhadap kuota dan ijin pangkalan.

  7. Pergub Sumatera Utara masih lebih komplek dari Pergub Bali, ini dapat menjadi acuan ke depannya. Pergub Bali dengan Pergub Sumatera Utara banyak berbeda, dimana Pergub Sumatera Utara banyak mengambil dari Permen.

“Jadi cukup kuat sehingga kita dapat menambahkan hal-hal yang lebih spesifik dalam artian pemerintah daerah dan Dewan dapat melakukan pemerintahannya sesuai dengan asas otonom dimana harus mengakui budaya sebagai modal pariwisata,” jelasnya. Pada kesempatan tersebut Komang Merta Jiwa dan Luh Jelantik juga berjanji untuk berkoordinasi dengan pihak terkait demi mewujudkan tuntutan forum.

Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh empat anggota DPD RI Bali kepada forum. Para anggota DPD RI juga menerima seragam resmi FPDPB (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar