BI Berbagi Ilmu dengan Siswa SMA Dwijendra, Trisno: Sekolah Pencipta dan Penumbuh Digital Talent
(Baliekbis.com), Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menggelar “Program Bank Indonesia Mengajar” di SMA Dwijendra Denpasar, Selasa (6/8/2019).
Program BI Mengajar serangkaian peringatan HUT ke-66 Bank Indonesia dan HUT ke-74 Republik Indonesia ini dilaksanakan secara serentak baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Perwakilan Dalam dan Luar Negeri sejak tanggal 29 Juli hingga 9 Agustus 2019.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menjadi narasumber pada Program Bank Indonesia Mengajar yang mengangkat tema “Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dalam Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan di Indonesia”.
Di hadapan 500 orang siswa/i dan guru SMA Dwijendra, Trisno menjelaskan mengenai tugas dan peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Trisno menjelaskan transformasi digital yang mempengaruhi sektor sosial dan ekonomi yang berasal dari peningkatan interkonektivitas dari fungsi pekerjaan dan teknologi yang semakin canggih.
“Ekonomi digital di Indonesia dikategorikan menjadi tiga. Pertama, On Demand Services yaitu sistem pelayanan yang dikembangkan atas kebutuhan konsumen, seperti GoJek, Grab, Netflix, Spotify, dll. Kedua, Fintech yang merupakan inovasi pada sektor finansial, seperti GoPay, Ovo, Kredivo, TaniHub, dll. Terakhir, E-Commerce yaitu penyebaran penjualan, pembelian, pemasaran barang dan jasa seperti Tokopedia, Blibli.com, Bukalapak, dll,” jelas Trisno.
Untuk pengembangan ekonomi digital, menurut Trisno perlu kolaborasi antarsektor. Pemerintah/regulator membuat instrumen program, regulasi dan kebijakan.
Pelaku usaha/masyarakat pengguna (a.l. UMKM) berpartisipasi aktif memanfaatkan digital seperti e-commerce. Industri berkolaborasi sebagai penggerak ekonomi. Research and Development/Inovator melakukan penelitian dan pengembangan inovasi. “Sekolah, universitas, praktisi/profesional selaku pencipta dan penumbuh digital talent,” ujarnya.
Sebagai regulator Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dalam mengeluarkan kebijakan mempertimbangkan inovasi dan risiko/kehati-hatian. Penyelenggara Teknologi Finansial dalam bidang Sistem Pembayaran harus mendaftar ke BI dan wajib melaporkan data transaksi dan informasi lainnya ke BI. BI juga mengatur perlindungan konsumen dalam teknologi finansial serta menetapkan Virtual Currency bukan alat pembayaran yang sah.
Trisno berharap, melalui Program BI Mengajar ini dapat meningkatkan pemahaman dan literasi masyarakat terkait peran dan tugas Bank Indonesia, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi ekonomi dan keuangan saat ini. (bas)